Namun, saat Susi tak lagi menduduki pos menteri di KKP, peraturan itu direvisi oleh menteri terpilih, Edhy Prabowo.
Edhy beranggapan bahwa ada banyak orang yang dibuat kelaparan akibat diberlakukannya larangan ini.
Baca juga: Beda Susi dan Edhy, Mereka yang Setuju dan Menentang Ekspor Benih Lobster...
Dalam pemberitaan Kompas.com (25/12/2019), Edhy sempat menyatakan hal itu.
"Ada masyarakat kita yang lapar gara-gara dilarang (menangkap benih lobster). Gara-gara ada aturan yang dibuat ini. Ini yang harus dicari jalannya. Saya enggak benci dengan kebijakan yang dulu, tapi saya ingin mencari jalan keluar," kata dia.
Untuk itulah, ia memutuskan untuk membuka keran ekspor benih lobster dengan merevisi Permen Nomor 56 Tahun 2016 dan mengundangkannya pada 5 Mei 2020.
Baca juga: Beda Pandangan Susi, Edhy, hingga Jokowi soal Ekspor Benih Lobster...
Izin ini KKP berikan karena dinilai dapat menekan angka ekspor ilegal dan meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergantung pada penjualan produk laut tersebut.
Tidak sembarang mengizinkan, Edhy juga membuat aturan dan batasan tertentu dalam perizinan ini.
Mulai dari kuota dan lokasi penangkapan, ketentuan bagi pihak eksportir, kewajiban membayar bea keluar per ekor benih, dan sebagainya.
Baca juga: Menimbang Untung Rugi Kebijakan Ekspor Benih Lobster
Diberitakan Kompas.com (31/7/2020), Edhy bersikeras membuka keran ekspor benih lobster lantaran semangat regulasi terkait lobster adalah untuk menghidupkan kembali usaha nelayan dari Sabang sampai Merauke yang sempat mati.
Politisi Partai Gerindra ini berjanji akan melarang ekspor benih lobster saat pengusaha budidaya di dalam negeri sudah bisa menyerap benih lobster tangkapan nelayan.
"Anda tidak usah ragu, saya orang nasionalis. Prinsip seorang menteri adalah konstitusi, saya kerja untuk NKRI. Saya tidak punya bisnis lobster, bisnis perikanan," kata Edhy waktu itu.
Baca juga: Kebijakan Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo Disorot, Disebut Bahayakan Kedaulatan Pangan
Dalam salinan Permen sesuai aslinya yang diakses dari laman resmi KKP, Jumat (8/5/2020), ekspor dan budidaya lobster diperbolehkan dengan berbagai ketentuan.
Setidaknya disebut ada 10 aturan terkait ekspor benih lobster tersebut.
Mulai dari soal kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster hingga bibit yang diperoleh dari nelayan kecil.
Baca juga: INFOGRAFIK: 7 Kasus Korupsi dengan Kerugian Terbesar di Indonesia