Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penangkapan Edhy Prabowo dan Polemik Ekspor Benih Lobster...

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, serta seorang bernama Amiril Mukminin.

Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Selain nama-nama di atas, KPK juga menetapkan seorang tersangka lagi, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito sebagai pihak pemberi suap.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Edhy Prabowo dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Edhy ditangkap bersama istri dan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan sepulangnya dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Total pihak yang diamankan KPK berjumlah 17 orang, termasuk sejumlah pihak lain di Jakarta dan Depok.

Penangkapan Edhy disebutkan terkait dengan pengelolaan ekspor benih lobster.

Ekspor benur pada masa kepemimpinan Edhy di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memang diizinkan untuk ditangkap dan diperjualbelikan dengan aturan khusus.

Namun, pada periode kepemimpinan KKP sebelumnya, penangkapan terlebih praktik jual beli benur ini begitu dilarang oleh Susi Pudjiastuti yang menduduki posisi menteri pada saat itu.

Tidak hanya benur, anakan lobster, rajungan, dan berbagai anakan hewan laut konsumsi lainnya dilarang ditangkap oleh nelayan demi keberlangsungan ekosistem juga ekologi dan keuntungan ekonomi yang lebih besar bagi nelayan jika membiarkan benih-benih itu tumbuh besar di lautan.

Diberitakan Kompas.com (15/12/2019), pelarangan sejumlah hal di atas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Tak hanya sekadar aturan, Susi memang terlihat kerap menyosialisasikan kebijakan itu kepada nelayan-nelayan di daerah dan menyebarluaskan pesan itu melalui akun media sosial miliknya.

Namun, saat Susi tak lagi menduduki pos menteri di KKP, peraturan itu direvisi oleh menteri terpilih, Edhy Prabowo.

Edhy beranggapan bahwa ada banyak orang yang dibuat kelaparan akibat diberlakukannya larangan ini.

Dalam pemberitaan Kompas.com (25/12/2019), Edhy sempat menyatakan hal itu.

"Ada masyarakat kita yang lapar gara-gara dilarang (menangkap benih lobster). Gara-gara ada aturan yang dibuat ini. Ini yang harus dicari jalannya. Saya enggak benci dengan kebijakan yang dulu, tapi saya ingin mencari jalan keluar," kata dia.

Untuk itulah, ia memutuskan untuk membuka keran ekspor benih lobster dengan merevisi Permen Nomor 56 Tahun 2016 dan mengundangkannya pada 5 Mei 2020.

Izin ini KKP berikan karena dinilai dapat menekan angka ekspor ilegal dan meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergantung pada penjualan produk laut tersebut.

Tidak sembarang mengizinkan, Edhy juga membuat aturan dan batasan tertentu dalam perizinan ini.

Mulai dari kuota dan lokasi penangkapan, ketentuan bagi pihak eksportir, kewajiban membayar bea keluar per ekor benih, dan sebagainya.

Diberitakan Kompas.com (31/7/2020), Edhy bersikeras membuka keran ekspor benih lobster lantaran semangat regulasi terkait lobster adalah untuk menghidupkan kembali usaha nelayan dari Sabang sampai Merauke yang sempat mati.

Politisi Partai Gerindra ini berjanji akan melarang ekspor benih lobster saat pengusaha budidaya di dalam negeri sudah bisa menyerap benih lobster tangkapan nelayan.

"Anda tidak usah ragu, saya orang nasionalis. Prinsip seorang menteri adalah konstitusi, saya kerja untuk NKRI. Saya tidak punya bisnis lobster, bisnis perikanan," kata Edhy waktu itu.

Dalam salinan Permen sesuai aslinya yang diakses dari laman resmi KKP, Jumat (8/5/2020), ekspor dan budidaya lobster diperbolehkan dengan berbagai ketentuan.

Setidaknya disebut ada 10 aturan terkait ekspor benih lobster tersebut.

Mulai dari soal kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster hingga bibit yang diperoleh dari nelayan kecil.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menegaskan, kebijakan Edhy merupakan blunder bagi kedaulatan pangan.

Diberitakan Kompas.com (9/5/2020), selain alasan sulitnya benih berkualitas bagi pembudidaya lobster lokal, ekspor benih lobster tersebut juga akan membuat harga benih lobster di dalam negeri melambung tinggi karena jumlahnya yang terbatas.

Halim mengatakan, puncak dari kerugian terbesar yang akan dialami pembudidaya lobster dalam negeri, baik pengusaha yang melakukan pembesaran maupun pembenihan lobster, yakni mereka akan gulung tikar alias bangkrut.

Ongkos produksi yang tinggi dan pasokan benih lobster yang semakin sulitlah yang akan melatarbelakangi itu semua.

"Sehingga, opsinya kemudian akan memicu problem baru dalam hal ini kemiskinan di tingkat pembudidaya lobster maupun persoalan sosial lainnya," papar dia.

Pembukaan keran ekspor untuk benih lobster, imbuhnya, juga merupakan sebuah ironi karena dahulu sudah dilarang oleh Susi Pudjiastuti.

"Ujungnya, kemudian kita akan kehabisan stok, bahkan tidak mungkin kemudian dalam tempo yang secepat-cepatnya kita justru akan mengimpor balik lobster dari tempat tujuan ekspor kita tadi," kata Halim.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/26/063100265/penangkapan-edhy-prabowo-dan-polemik-ekspor-benih-lobster

Terkini Lainnya

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Disiarkan di RCTI, Kick Off 20.00 WIB

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Disiarkan di RCTI, Kick Off 20.00 WIB

Tren
Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

Tren
Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing 'Oren' Barbar

Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing "Oren" Barbar

Tren
8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

Tren
Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Tren
Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Tren
Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN]  Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

Tren
PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

Tren
Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Tren
Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Tren
Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Tren
Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Tren
Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke