KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 1,2 juta yang diberikan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pekerja, saat ini sudah memasuki termin kedua.
Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker Aswansyah mengatakan, pada termin II ada enam tahap untuk proses penyaluran BSU.
"Ada tahap 1 sampai 6, itu yang nantinya kita salurkan. Sehingga total termin II itu ada 11.052.859 orang," ujar Aswansyah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Banyak Pekerja Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Termin II, Ini Penjelasan Kemenaker
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, total penerima yang ditargetkan menerima BSU termin II sebanyak 11.052.859 orang yang terbagi dalam enam tahap (batch).
Aswansyah menyebutkan, saat ini penyaluran BLT subsidi gaji tersebut memang belum 100 persen tersalurkan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut data yang diterima Kemnaker per 23 November 2020, saat ini baru sebanyak 5.928.001 orang yang telah menerima BSU termin II.
Lantas, apa saja persyaratan penerima bantuan?
Pemerintah mengupayakan sejumlah bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, salah satunya para pekerja melalui program BSU.
Namun, tidak semua orang atau pekerja berhak mendapatkan BSU. Berikut ini persyaratan penerima bantuan BSU dari pemerintah:
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Termin II, Kemnaker Targetkan 11 Juta Rekening Penerima
Sebagai pihak penyelenggara BSU, Kemnaker menyampaikan ada 12 tata cara penyaluran subsidi upah, antara lain:
1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan
3. BPJS Ketenagakerjaan menyampakan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker. (Dengan melampirkan Berita Acara, Surat Pernyataan Kebenaran yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan).
4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan calon penerima bantuan.
5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPMLS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).