KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis progres penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) pada Rabu (25/11/2020).
Saat ini Kemenaker tengah berfokus pada penyaluran BSU termin II yang cair pada periode November-Desember 2020.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (25/11/2020), Kemenaker menargetkan sebanyak 11.052.859 rekening yang akan menerima BSU termin II masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.
Baca juga: Banyak Pekerja Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Termin II, Ini Penjelasan Kemenaker
Hal itu seperti diungkapkan Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker, Aswansyah.
"Dalam (penerima) BSU termin II itu total ada 11.052.859 rekening yang akan kita salurkan. Itu terdiri dari batch (tahap) 1 sampai 6," ujar Aswansyah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/11/2020).
Berikut rincian total target rekening penerima BSU termin II.
Data ini berdasarkan update progres penyaluran BSU hingga 23 November 2020.
Selain itu, berdasarkan data dari Kemenaker, penyaluran BSU termin II belum tersalurkan 100 persen atau secara keseluruhan.
Diketahui, total BSU termin II yang sudah tersalurkan sebanyak 5.928.001 dari total 11.052.859 penerima bantuan.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Termin II untuk Tahap 4 Cair, Ini yang Perlu Diketahui
Adapun pekerja yang telah menerima BSU merupakan mereka yang menerima pada tahap 1 sampai tahap 4.
Sedangkan tahap 5 dan 6 belum ada laporan adanya rekening yang tersalurkan.
Berikut rincian penyaluran BSU termin II yang telah dikrim ke rekening penerima/pekerja.
Diketahui, data calon penerima BSU sampai dengan 30 September 2020 yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker sebanyak 12.403.896 orang yang terbagi menjadi 6 tahap (batch).
Berdasarkan data tersebut, telah dilakukan revisi target, dari jumlah semula 15.725.232 orang dengan anggaran Rp 37,74 triliun menjadi 12.403.896 penerima dengan anggaran Rp 29,769 triliun.
Selain itu, ada beberapa kendala dalam penyaluran BSU, yakni:
Baca juga: BSU Termin II Belum Cair? Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Mengenai adanya kendala pada data, Aswansyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu BPJS Ketenagakerjaan yang harus segera menyelesaikan, kami juga saling berkoordinasi terus. Karena waktunya sebentar lagi, kita tidak mau berlama-lama," ujar Aswansyah.
Lebih lanjut, tindakan koordinasi antara Kemenaker dengan BPJS Ketenagakerjaan, antara lain: