Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hampir 6 Juta Pekerja Telah Terima BLT Subsidi Gaji Termin II, Ini Syarat dan Mekanismenya

KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 1,2 juta yang diberikan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pekerja, saat ini sudah memasuki termin kedua. 

Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker Aswansyah mengatakan, pada termin II ada enam tahap untuk proses penyaluran BSU.

"Ada tahap 1 sampai 6, itu yang nantinya kita salurkan. Sehingga total termin II itu ada 11.052.859 orang," ujar Aswansyah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/11/2020).

Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, total penerima yang ditargetkan menerima BSU termin II sebanyak 11.052.859 orang yang terbagi dalam enam tahap (batch).

Aswansyah menyebutkan, saat ini penyaluran BLT subsidi gaji tersebut memang belum 100 persen tersalurkan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut data yang diterima Kemnaker per 23 November 2020, saat ini baru sebanyak 5.928.001 orang yang telah menerima BSU termin II.

Lantas, apa saja persyaratan penerima bantuan?

Pemerintah mengupayakan sejumlah bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, salah satunya para pekerja melalui program BSU. 

Namun, tidak semua orang atau pekerja berhak mendapatkan BSU. Berikut ini persyaratan penerima bantuan BSU dari pemerintah:

Mekanisme Penyaluran BSU

Sebagai pihak penyelenggara BSU, Kemnaker menyampaikan ada 12 tata cara penyaluran subsidi upah, antara lain:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampakan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker. (Dengan melampirkan Berita Acara, Surat Pernyataan Kebenaran yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan).

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPMLS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan secara bertahap.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

9. Dalam hal terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdsarkan Perjanjian Kerja Sama antara KPA dengan Bank Penyalur.

11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Dalam hal penerima bantuan pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan wajib mengembalikan bantuan pemerintah yang telah diterima ke rekening kas negara.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/25/182700765/hampir-6-juta-pekerja-telah-terima-blt-subsidi-gaji-termin-ii-ini-syarat

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke