Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal FPI yang Tak Terdaftar di Kemendagri, Bagaimana Prosedur Pendaftaran Ormas?

Kompas.com - 22/11/2020, 11:04 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Setelah mengumpulkan beberapa berkas di atas, proses pengesahan suatu perkumpulan menjadi ormas berbadan hukum akan dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sedang menjabat.

Perkumpulan berbadan hukum didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan biasanya registrasinya dilakukan dengan bantuan notaris.

Setelah didaftarkan dan mendapatkan pengesahan badan hukum, pengurus ormas tersebut harus melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada pemerintah daerah setempat dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • Surat keputusan pengesahan status badan hukum;
  • Daftar susunan dan struktur kepengurusan di daerah domisili;
  • Daftar KTP pengurus ormas;
  • Surat keterangan domisili sekretariat dari kelurahan.

Dalam hal ormas telah mendapat pengesahan badan hukum, tidak memerlukan SKT.

Baca juga: Viral Video Diduga Ormas Tenteng Senjata, Ini Penjelasan Kokam

Ormas tidak berbadan hukum

Proses pendaftaran ormas tidak berbadan hukum, secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017.

Ormas jenis ini dapat berbasis anggota atau tidak berbasis anggota.

Ormas yang tidak berbadan hukum dapat memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang. Struktur kepengurusan diatur dalam AD/ART ormas.

Ormas tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh menteri.

Baca juga: [HOAKS] Bentrok Antar Ormas Agama di Kota Bandung

Pendaftaran ormas dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  • Pengajuan permohonan;
  • Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran; dan
  • Penerbitan SKT atau penolakan permohonan pendaftaran.

Lampiran persyaratan

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut syarat-syarat penting penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi kemasyarakatan:

  1. Surat permohonan SKT yang ditandatangani pendiri dan pengurus ormas.
  2. Salinan atau fotokopi akte pendirian organisasi masyarakat (dari notaris), yang memuat AD/ART.
  3. Fotokopi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (memuat paling sedikit nama dan lambang, tempat kedudukan, asas dan tujuan, dan fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa, pengawasan internal dan pembubaran organisasi).
  4. Program kerja.
  5. Susunan pengurus yang dibuktikan dengan surat keputusan tentang susunan pengurus ormas secara lengkap yang sah dengan adiar ormas yang memuat paling sedikit ketua, bendahara dan sekretaris atau sebutan lain dan pengurus dan anggota, kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia tanpa terkecuali.
  6. Biodata pengurus organisasi, ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya.
  7. Pas foto berwarna pengurus organisasi ukuran (4x6) terbaru dalam 3 bulan terakhir (ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya).
  8. Fotokopi E-KTP pengurus organisasi (ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya).
  9. Fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama organisasi masyarakat.
  10. Surat keterangan domisili sekretariat organisasi masyarakat dari lurah/camat.
  11. Keabsahan kantor sekretariat.
  12. Foto sekretariat/kantor (tampak depan yang memuat papan nama).
  13. Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan/tidak dalam perkara di pengadilan di atas meterai Rp 6.000.
  14. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
  15. Formulir isian data ormas.
  16. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan parpol yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris dan bermaterai Rp 6.000.
  17. Surat pernyataan bahwa nama lambang bendera, tanda gambar, simbol, atribut dan cap, stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/hak cipta pihak lain serta bukan milik pemerintah yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
  18. Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan.
  19. Rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa.
  20. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintah dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan ormas.

Baca juga: Cikal Bakal PSSI, Organisasi Sepak Bola yang Berawal dari Gerakan Menentang Belanda

AD dan ART sebagaimana dimaksud, memuat paling sedikit:

  • Nama dan lambang;
  • Tempat kedudukan;
  • Asas, tujuan, dan fungsi;
  • Kepengurusan;
  • Hak dan kewajiban anggota;
  • Pengelolaan keuangan;
  • Mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan
  • Pembubaran organisasi.

Lalu, susunan pengurus paling sedikit terdiri atas:

  • Ketua atau sebutan lain;
  • Sekretaris atau sebutan lain; dan
  • Bendahara atau sebutan lain.

Kelengkapan dokumen susunan pengurus mencakup:

  1. Biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya;
  2. Pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4 x 6 (empat kali enam), terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik pengurus organisasi; dan
  4. Surat keputusan tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ART Ormas.

Baca juga: Cara, Aturan hingga Alasan Mengapa Masker Kain Harus Dicuci Setiap Hari

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com