Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal FPI yang Tak Terdaftar di Kemendagri, Bagaimana Prosedur Pendaftaran Ormas?

Kompas.com - 22/11/2020, 11:04 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Front Pembela Islam (FPI) saat ini tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri.

Dengan demikian, Kemendagri menegaskan FPI bukan merupakan ormas yang statusnya terdaftar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, ada konsekuensi jika sebuah organisasi masyarakat (ormas) tidak memiliki SKT.

"Sebenarnya ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020).

Baca juga: Akun FPI Kena Suspend, Simak Peraturan Twitter soal Penangguhan Akun

Lantas, bagaimana prosedur pendaftaran suatu ormas?

Perlu untuk diketahui, ormas dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.

Ormas berbadan hukum

Suatu perkumpulan masyarakat bisa didaftarkan menjadi ormas berbadan hukum.

Hal itu berlaku sejak disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 17/2013 terkait Organisasi Kemasyarakatan.

Ketentuan minimal jumlah pendiri ormas diatur dalam PP di atas pada Pasal 2.

Baca juga: Ormas Garbi, Fahri Hamzah dan Perjalanan Partai Gelora...

Di sana, disebutkan bahwa ormas didirikan oleh tiga orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan.

Kemudian dilanjutkan dengan pasal 3 dan 4, ayat 1 dan 2: Ormas dapat berbentuk: a. badan hukum; atau b. tidak berbadan hukum.

Untuk ormas berbadan hukum, dalam kentuan PP itu berbentuk perkumpulan atau yayasan.

Bagi ormas yang tidak memiliki badan hukum sendiri, bisa memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ormas.

Baca juga: Viral Ormas Kokam Disebut Berseragam Mirip Kopassus dan Bawa Senjata

Bagaimana cara registrasi perkumpulan agar dapat terdaftar menjadi ormas berbadan hukum?

Laman Bakesbangpol menuliskan beberapa langkahnya sebagai berikut:

  1. Mengumpulkan akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART;
  2. Daftar program kerja;
  3. Sumber pendanaan organisasi masyarakat tersebut;
  4. Surat keterangan domisili;
  5. Nomor pokok wajib pajak atas nama organisasi (baik itu berupa yayasan atau perkumpulan);
  6. Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;

Baca juga: Viral Video Diduga Ormas Tenteng Senjata, Ini Penjelasan Kokam

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com