Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menyoal FPI yang Tak Terdaftar di Kemendagri, Bagaimana Prosedur Pendaftaran Ormas?

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Front Pembela Islam (FPI) saat ini tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri.

Dengan demikian, Kemendagri menegaskan FPI bukan merupakan ormas yang statusnya terdaftar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, ada konsekuensi jika sebuah organisasi masyarakat (ormas) tidak memiliki SKT.

"Sebenarnya ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020).

Lantas, bagaimana prosedur pendaftaran suatu ormas?

Perlu untuk diketahui, ormas dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.

Ormas berbadan hukum

Suatu perkumpulan masyarakat bisa didaftarkan menjadi ormas berbadan hukum.

Hal itu berlaku sejak disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 17/2013 terkait Organisasi Kemasyarakatan.

Ketentuan minimal jumlah pendiri ormas diatur dalam PP di atas pada Pasal 2.

Di sana, disebutkan bahwa ormas didirikan oleh tiga orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan.

Kemudian dilanjutkan dengan pasal 3 dan 4, ayat 1 dan 2: Ormas dapat berbentuk: a. badan hukum; atau b. tidak berbadan hukum.

Untuk ormas berbadan hukum, dalam kentuan PP itu berbentuk perkumpulan atau yayasan.

Bagi ormas yang tidak memiliki badan hukum sendiri, bisa memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ormas.

Bagaimana cara registrasi perkumpulan agar dapat terdaftar menjadi ormas berbadan hukum?

Laman Bakesbangpol menuliskan beberapa langkahnya sebagai berikut:

Setelah mengumpulkan beberapa berkas di atas, proses pengesahan suatu perkumpulan menjadi ormas berbadan hukum akan dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sedang menjabat.

Perkumpulan berbadan hukum didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan biasanya registrasinya dilakukan dengan bantuan notaris.

Setelah didaftarkan dan mendapatkan pengesahan badan hukum, pengurus ormas tersebut harus melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada pemerintah daerah setempat dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • Surat keputusan pengesahan status badan hukum;
  • Daftar susunan dan struktur kepengurusan di daerah domisili;
  • Daftar KTP pengurus ormas;
  • Surat keterangan domisili sekretariat dari kelurahan.

Dalam hal ormas telah mendapat pengesahan badan hukum, tidak memerlukan SKT.

Proses pendaftaran ormas tidak berbadan hukum, secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017.

Ormas jenis ini dapat berbasis anggota atau tidak berbasis anggota.

Ormas yang tidak berbadan hukum dapat memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang. Struktur kepengurusan diatur dalam AD/ART ormas.

Ormas tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh menteri.

Pendaftaran ormas dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  • Pengajuan permohonan;
  • Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran; dan
  • Penerbitan SKT atau penolakan permohonan pendaftaran.

Lampiran persyaratan

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut syarat-syarat penting penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi kemasyarakatan:

AD dan ART sebagaimana dimaksud, memuat paling sedikit:

  • Nama dan lambang;
  • Tempat kedudukan;
  • Asas, tujuan, dan fungsi;
  • Kepengurusan;
  • Hak dan kewajiban anggota;
  • Pengelolaan keuangan;
  • Mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan
  • Pembubaran organisasi.

Lalu, susunan pengurus paling sedikit terdiri atas:

  • Ketua atau sebutan lain;
  • Sekretaris atau sebutan lain; dan
  • Bendahara atau sebutan lain.

Kelengkapan dokumen susunan pengurus mencakup:

Pengurus ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada menteri melalui unit layanan administrasi kementerian dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota.

Permohonan pendaftaran dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/wali kota pada unit layanan administrasi di daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Permohonan pendaftaran melalui bupati/wali kota dengan tembusan kepada gubernur. Sementara permohonan pendaftaran melalui gubernur dengan tembusan kepada bupati/wali kota.

Dalam hal unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota belum tersedia, permohonan pendaftaran disampaikan melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

Permohonan pendaftaran diajukan dan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus ormas.

Dalam hal pendiri meninggal dunia atau berhalangan tetap, permohonan pendaftaran ormas dapat diajukan dan ditandatangani oleh pengurus ormas.

Tata cara penerbitan SKT

Adapun proses verifikasi dilakukan dalam waktu 15 hari kerja dan proses pendaftaran tidak dipungut biaya.

Apabila permohonan sudah diterima, maka Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum atas nama Menteri menerbitkan SKT.

Sebaliknya, apabila ditolak Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan.

SKT akan memuat:

  1. Nomor SKT;
  2. Nama organisasi;
  3. Tanggal berdiri organisasi;
  4. Bidang kegiatan organisasi;
  5. Nomor pokok wajib pajak atas nama organisasi;
  6. Alamat organisasi;
  7. Masa berlaku SKT;
  8. Nama instansi yang menerbitkan; dan
  9. Nama dan tanda tangan pejabat.

SKT ditandatangani oleh pejabat yang menangani ormas satu tingkat di bawah Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum atas nama Menteri.

Masa berlaku SKT selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.

Selengkapnya, bisa dilihat di sini!

https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/22/110400465/menyoal-fpi-yang-tak-terdaftar-di-kemendagri-bagaimana-prosedur-pendaftaran

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke