KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Front Pembela Islam (FPI) saat ini tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri.
Dengan demikian, Kemendagri menegaskan FPI bukan merupakan ormas yang statusnya terdaftar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, ada konsekuensi jika sebuah organisasi masyarakat (ormas) tidak memiliki SKT.
"Sebenarnya ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020).
Lantas, bagaimana prosedur pendaftaran suatu ormas?
Perlu untuk diketahui, ormas dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
Ormas berbadan hukum
Suatu perkumpulan masyarakat bisa didaftarkan menjadi ormas berbadan hukum.
Hal itu berlaku sejak disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 17/2013 terkait Organisasi Kemasyarakatan.
Ketentuan minimal jumlah pendiri ormas diatur dalam PP di atas pada Pasal 2.
Di sana, disebutkan bahwa ormas didirikan oleh tiga orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan.
Kemudian dilanjutkan dengan pasal 3 dan 4, ayat 1 dan 2: Ormas dapat berbentuk: a. badan hukum; atau b. tidak berbadan hukum.
Untuk ormas berbadan hukum, dalam kentuan PP itu berbentuk perkumpulan atau yayasan.
Bagi ormas yang tidak memiliki badan hukum sendiri, bisa memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ormas.
Bagaimana cara registrasi perkumpulan agar dapat terdaftar menjadi ormas berbadan hukum?
Laman Bakesbangpol menuliskan beberapa langkahnya sebagai berikut:
Setelah mengumpulkan beberapa berkas di atas, proses pengesahan suatu perkumpulan menjadi ormas berbadan hukum akan dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sedang menjabat.
Perkumpulan berbadan hukum didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan biasanya registrasinya dilakukan dengan bantuan notaris.
Setelah didaftarkan dan mendapatkan pengesahan badan hukum, pengurus ormas tersebut harus melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada pemerintah daerah setempat dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:
Dalam hal ormas telah mendapat pengesahan badan hukum, tidak memerlukan SKT.
Proses pendaftaran ormas tidak berbadan hukum, secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017.
Ormas jenis ini dapat berbasis anggota atau tidak berbasis anggota.
Ormas yang tidak berbadan hukum dapat memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang. Struktur kepengurusan diatur dalam AD/ART ormas.
Ormas tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh menteri.
Pendaftaran ormas dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
Lampiran persyaratan
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut syarat-syarat penting penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi kemasyarakatan:
AD dan ART sebagaimana dimaksud, memuat paling sedikit:
Lalu, susunan pengurus paling sedikit terdiri atas:
Kelengkapan dokumen susunan pengurus mencakup:
Pengurus ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada menteri melalui unit layanan administrasi kementerian dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
Permohonan pendaftaran dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/wali kota pada unit layanan administrasi di daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Permohonan pendaftaran melalui bupati/wali kota dengan tembusan kepada gubernur. Sementara permohonan pendaftaran melalui gubernur dengan tembusan kepada bupati/wali kota.
Dalam hal unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota belum tersedia, permohonan pendaftaran disampaikan melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
Permohonan pendaftaran diajukan dan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus ormas.
Dalam hal pendiri meninggal dunia atau berhalangan tetap, permohonan pendaftaran ormas dapat diajukan dan ditandatangani oleh pengurus ormas.
Tata cara penerbitan SKT
Adapun proses verifikasi dilakukan dalam waktu 15 hari kerja dan proses pendaftaran tidak dipungut biaya.
Apabila permohonan sudah diterima, maka Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum atas nama Menteri menerbitkan SKT.
Sebaliknya, apabila ditolak Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan.
SKT akan memuat:
SKT ditandatangani oleh pejabat yang menangani ormas satu tingkat di bawah Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum atas nama Menteri.
Masa berlaku SKT selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.
Selengkapnya, bisa dilihat di sini!
https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/22/110400465/menyoal-fpi-yang-tak-terdaftar-di-kemendagri-bagaimana-prosedur-pendaftaran