KOMPAS.com – Beragam bantuan pemerintah dikucurkan di tengah pandemi corona.
Selain untuk masyarakat dan UMKM, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga menggelontorkan dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun bagi pelaku usaha hotel, restoran, dan pemerintah daerah.
Dana tersebut tentu menjadi angin segar bagi para pelaku pariwisata.
Baca juga: Sudah Mulai Dicairkan, Berikut Cara Mengecek hingga Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1,2 Juta
Kasubdit Investasi Pariwisata Kemenparekraf Hengky Manurung sendiri berharap dana hibah tersebut dapat cair pada November 2020.
Hal itu disampaikannya dalam Dialog Produktif bertajuk "Hibah Pariwisata Percepat Pemulihan Pariwisata Nasional", Jumat (23/10/2020).
Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta pun mengimbau agar pemilik usaha hotel dan restoran segera mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan Dana Hibah Pariwisata yang diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
“Hibah Pariwisata adalah dana bantuan yang disalurkan bagi Pemda dan Industri Pariwisata yang sementara ini baru diluncurkan untuk kalangan hotel dan restoran, agar dapat meningkatkan kualitas protokol kesehatan berbasis CHSE,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparekraf Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (7/11/2020).
Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000