Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Ketentuan Umrah di Masa Pandemi

Kompas.com - 08/11/2020, 06:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Arab Saudi diketahui telah membuka kembali akses ibadah umrah yang sebelumnya sempat ditutup sejak akhir Februari 2020 akibat pandemi Covid-19.

Adapun pembukaan ibadah umrah dilakukan secara bertahap.

Lantas bagaimana persyaratan jemaah, protokol kesehatan dan ketentuan bagi calon jemaah dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah?

Terkait hal tersebut, Kementerian Agama telah mengeluarkan protokol penyelenggaraan umrah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 719 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Keputusan tersebut ditandatangani Menteri Agama RI Fachrul Razi pada 27 Oktober 2020.

Adapun aturan ini diharapkan menjadi acuan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dalam menyelenggarakan Ibadah Umrah di masa pandemi virus corona.

Baca juga: 10.000 Jemaah Asing Tiba di Hari Pertama Tahap 3 Pembukaan Umrah, Bagaimana Perkembangannya?

Berikut ini seputar syarat jemaah, protokol umrah, dan ketentuan lain umrah selama pandemi menurut peraturan tersebut:

Persyaratan jemaah

Beberapa persayaratan yang ditetapkan bagi jemaah yang diberangkatkan selama pandemi di antaranya:

  • Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi
  • Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid)
  • Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19
  • Bukti bebas Covid-19

Terkait dengan surat bukti bebas Covid-19 maka dibuktikan dengan asli hasil PCR/Swab test yang dikeluarkan Rumah Sakit atau laboratorium yang telah diverifikasi Kementerian Kesehatan yang berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Apabila jemaah tidak memenuhi persyaratan bebas Covid-19 maka keberangkatannya akan ditunda hingga jemaah memenuhi syarat tersebut.

PPIU bertanggung jawab atas validitas persyaratan dan data jemaah.

Baca juga: Sering Dikeluhkan, Ini Alasan Mengapa Tes Swab Mahal

Protokol kesehatan

Sejumlah ketentuan protokol kesehatan yang disampaikan dalam aturan tersebut yakni:

  1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan
  2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan
  3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi
  4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku
  5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama perjalanan dan selama di Arab Saudi demi perlindungan Jemaah.

Baca juga: 5 Kiat Tetap Sehat dan Bahagia Saat Karantina Diri di Rumah

Karantina

Jemaah umrah asal Indonesia tengah menunggu giliran swab test di hotel di Mekkah, Selasa (3/11/2020).Dokumentasi Amphuri Jemaah umrah asal Indonesia tengah menunggu giliran swab test di hotel di Mekkah, Selasa (3/11/2020).

Terdapat sejumlah ketentuan terkait karantina dalam peraturan tersebut.

Di antaranya, PPIU nantinya bertanggung jawab melakukan karantina bagi jemaah yang akan berangkat dan setelah tiba dari Arab Saudi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com