KOMPAS.com – Beragam bantuan pemerintah dikucurkan di tengah pandemi corona.
Selain untuk masyarakat dan UMKM, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga menggelontorkan dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun bagi pelaku usaha hotel, restoran, dan pemerintah daerah.
Dana tersebut tentu menjadi angin segar bagi para pelaku pariwisata.
Baca juga: Sudah Mulai Dicairkan, Berikut Cara Mengecek hingga Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1,2 Juta
Kasubdit Investasi Pariwisata Kemenparekraf Hengky Manurung sendiri berharap dana hibah tersebut dapat cair pada November 2020.
Hal itu disampaikannya dalam Dialog Produktif bertajuk "Hibah Pariwisata Percepat Pemulihan Pariwisata Nasional", Jumat (23/10/2020).
Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta pun mengimbau agar pemilik usaha hotel dan restoran segera mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan Dana Hibah Pariwisata yang diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
“Hibah Pariwisata adalah dana bantuan yang disalurkan bagi Pemda dan Industri Pariwisata yang sementara ini baru diluncurkan untuk kalangan hotel dan restoran, agar dapat meningkatkan kualitas protokol kesehatan berbasis CHSE,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparekraf Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (7/11/2020).
Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000
Gumilar menerangkan besaran dana yang diterimakan untuk setiap pelaku usaha saat ini sedang dikaji.
“Komposisi dan perhitungan sedang dikaji terlebih dahulu,” katanya lagi.
Saat ditanya besaran dana hibah yang diberikan Kemenparekraf untuk wilayah DKI Jakarta pihaknya menerangkan ada sekitar Rp 350 miliar.
“Hibah langsung ke hotel dan resto sekitar Rp 350 miliar,” terang dia.
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Bantuan Pemerintah Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta
Untuk mendapatkan dana hibah bagi usaha hotel dan restoran maka pemilik usaha dapat mendaftarkan diri melalui link:
http://jakarta-tourism.go.id/visit/hibah
Adapun ketentuan umum untuk mendapatkan dana hibah bagi industri pariwisata hotel dan restoran ini yakni sebagai berikut:
Baca juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mengeceknya
Informasi ini juga disampaikan melalui akun resmi Instagram @dkijakarta.
Adapun sejumlah persyaratan wajib bagi yang ingin mengajukan usaha hotel dan restorannya adalah sebagai berikut:
Nantinya bagi yang disetujui untuk mendapatkan dana hibah maka diharuskan menyerahkan:
Batas akhir penyerahan dokumen Tahap I adalah pada 16 November 2020 pukul 23.59 WIB.
Baca juga: Syarat dan Ketentuan Umrah di Masa Pandemi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.