Gumilar menerangkan besaran dana yang diterimakan untuk setiap pelaku usaha saat ini sedang dikaji.
“Komposisi dan perhitungan sedang dikaji terlebih dahulu,” katanya lagi.
Saat ditanya besaran dana hibah yang diberikan Kemenparekraf untuk wilayah DKI Jakarta pihaknya menerangkan ada sekitar Rp 350 miliar.
“Hibah langsung ke hotel dan resto sekitar Rp 350 miliar,” terang dia.
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Bantuan Pemerintah Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta
Untuk mendapatkan dana hibah bagi usaha hotel dan restoran maka pemilik usaha dapat mendaftarkan diri melalui link:
http://jakarta-tourism.go.id/visit/hibah
Adapun ketentuan umum untuk mendapatkan dana hibah bagi industri pariwisata hotel dan restoran ini yakni sebagai berikut:
Baca juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mengeceknya
Informasi ini juga disampaikan melalui akun resmi Instagram @dkijakarta.