Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Dapatkan Dana Hibah Pariwisata untuk Hotel dan Restoran di DKI Jakarta

Kompas.com - 09/11/2020, 09:06 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Cara mendapatkan

Gumilar menerangkan besaran dana yang diterimakan untuk setiap pelaku usaha saat ini sedang dikaji.

“Komposisi dan perhitungan sedang dikaji terlebih dahulu,” katanya lagi.

Saat ditanya besaran dana hibah yang diberikan Kemenparekraf untuk wilayah DKI Jakarta pihaknya menerangkan ada sekitar Rp 350 miliar.

“Hibah langsung ke hotel dan resto sekitar Rp 350 miliar,” terang dia.

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Bantuan Pemerintah Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta

Untuk mendapatkan dana hibah bagi usaha hotel dan restoran maka pemilik usaha dapat mendaftarkan diri melalui link:

http://jakarta-tourism.go.id/visit/hibah

Adapun ketentuan umum untuk mendapatkan dana hibah bagi industri pariwisata hotel dan restoran ini yakni sebagai berikut:

  • Dana hibah yang diajukan diperuntukkan semata-mata untuk biaya operasional usaha, tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi
  • Penggunaan dana hibah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha
  • Melaporkan seluruh penggunaan dana kepada Disparekraf Provinsi DKI Jakarta dengan melaporkan bukti-bukti

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mengeceknya

Informasi ini juga disampaikan melalui akun resmi Instagram @dkijakarta.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menyalurkan Dana Hibah Pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Hibah Pariwisata adalah dana bantuan yang disalurkan bagi Pemda dan Industri Pariwisata yang sementara ini baru diluncurkan untuk kalangan hotel dan restoran, agar dapat meningkatkan kualitas protokol kesehatan berbasis CHSE. Untuk industri pariwisata hotel dan restoran bisa mengajukan permohonan secara daring. Batas pendaftaran tahap 1 tanggal 16 November 2020. Jika ada pertanyaan bisa menghubungi Hotline Industri Pariwisata di nomor 0812-1206-3660 #disparekraf #enjoyjakarta #jakarta #danahibahpariwisata #industripariwisata #dijakartaaja Sumber: @disparekrafdki

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta) on Nov 6, 2020 at 6:29pm PST

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com