Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberkasan CPNS 2019: Banyak Surat yang Diurus, Mungkinkah Ada Perpanjangan Waktu?

Kompas.com - 06/11/2020, 19:35 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Para peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 yang lolos seleksi kini memasuki tahap pemberkasan dokumen. 

Pemberkasan dilakukan di laman SSCN. Peserta harus melakukan login dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Adapun waktunya dibatasi hingga 15 November 2020.

Data yang wajib diisikan peserta yang lulus seleksi CPNS 2019 di DRH:

  • Data perorangan
  • Riwayat pendidikan
  • Riwayat pekerjaan
  • Data keluarga
  • Riwayat organisasi

Selain itu peserta yang lulus juga wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, yaitu:

  1. Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang warna merah.
  2. Scan ijazah asli untuk lulusan dalam negeri atau ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS. Bisa dari puskesmas maupun rumah sakit.
  5. Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat adiktif lainnya. Bisa didapat dari unit-unit kesehatan pemerintah.
  6. Surat pernyataan 5 poin yang sudah bermaterai dan ditandatangani
  7. Surat pernyataan tidak mengajukan pindah selama 10 tahun yang sudah bermaterai dan ditandatangani.
  8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (bagi yang telah memiliki pengalaman kerja).
  9. Daftar Riwayat Hidup yang bermaterai dan ditandatangani. Ini didapat dengan mengisi DRH di SSCN.

Baca juga: INFOGRAFIK: Panduan Mengisi Daftar Riwayat Hidup di SSCN CPNS 2019

Di media sosial, sejumlah warganet mengeluhkan kurangnya waktu untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Hal itu ramai dibicarakan lewat kolom komentar Facebook BKN.

Tangkapan layar terkait permintaan perpanjangan waktu pemberkasan CPNS 2019BKN Tangkapan layar terkait permintaan perpanjangan waktu pemberkasan CPNS 2019

Di beberapa daerah, beberapa warganet menybutkan, banyak yang mencari surat keterangan sehat sehingga mereka harus mengantre.

Ada yang meminta agar tahapan pemberkasan diperpanjang karena keterbatasan fasilitas sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Mungkinkah ada perpanjangan waktu?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, waktu pemberkasan masih seperti yang ditetapkan sebelumnya yaitu dibatasi sampai 15 November.

"Belum ada arahan soal perpanjangan waktu pemberkasan. Jadi sampai saat ini pemberkasan online selambat-lambatnya tanggal 15," katanya pada Kompas.com, Jumat (6/11/2020).

Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai negeri Sipil disebutkan, jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat dilengkapi, maka peserta seleksi yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Sudah Diumumkan, Berikut Link dan Ketentuan Pemberkasan CPNS Kementan

Setelah peserta melakukan pemberkasan, dokumen-dokumen itu masih akan dicek oleh petugas.

Petugas akan mengecek kebenaran data dalam daftar riwayat hidup, kesesuaian kualifikasi pendidikan atau ijazah, keabsahan SKCK, keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta keabsahan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika dan sejenisnya.

SKCK yang dilampirkan harus diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com