KOMPAS.com - Para peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 yang lolos seleksi kini memasuki tahap pemberkasan dokumen.
Pemberkasan dilakukan di laman SSCN. Peserta harus melakukan login dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Adapun waktunya dibatasi hingga 15 November 2020.
Data yang wajib diisikan peserta yang lulus seleksi CPNS 2019 di DRH:
Selain itu peserta yang lulus juga wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, yaitu:
Baca juga: INFOGRAFIK: Panduan Mengisi Daftar Riwayat Hidup di SSCN CPNS 2019
Di media sosial, sejumlah warganet mengeluhkan kurangnya waktu untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Hal itu ramai dibicarakan lewat kolom komentar Facebook BKN.
Di beberapa daerah, beberapa warganet menybutkan, banyak yang mencari surat keterangan sehat sehingga mereka harus mengantre.
Ada yang meminta agar tahapan pemberkasan diperpanjang karena keterbatasan fasilitas sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Mungkinkah ada perpanjangan waktu?
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, waktu pemberkasan masih seperti yang ditetapkan sebelumnya yaitu dibatasi sampai 15 November.
"Belum ada arahan soal perpanjangan waktu pemberkasan. Jadi sampai saat ini pemberkasan online selambat-lambatnya tanggal 15," katanya pada Kompas.com, Jumat (6/11/2020).
Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai negeri Sipil disebutkan, jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat dilengkapi, maka peserta seleksi yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Sudah Diumumkan, Berikut Link dan Ketentuan Pemberkasan CPNS Kementan
Setelah peserta melakukan pemberkasan, dokumen-dokumen itu masih akan dicek oleh petugas.
Petugas akan mengecek kebenaran data dalam daftar riwayat hidup, kesesuaian kualifikasi pendidikan atau ijazah, keabsahan SKCK, keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta keabsahan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika dan sejenisnya.
SKCK yang dilampirkan harus diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku sesuai jangka waktu yang ditentukan.