KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 pada Minggu (1/11/2020).
Dilansir dari situs resmi CPNS 2019 Kementan, disebutkan bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS Kementan formasi 2019 adalah peserta yang namanya memiliki kode huruf "P/L" dan/atau "P/L-1".
Kode huruf "P/L" artinya peserta telah lulus seleksi CPNS. Sedangkan, kode huruf "P/L-1" artinya peserta lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan pemberkasan dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui portal SSCN, sscn.bkn.go.id selambat-lambatnya pada 15 November 2020.
Diketahui, peserta yang lolos wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah sejumlah dokumen elektronik sebagai kelengkapan dokumen usul penetapan NIP CPNS.
Baca juga: Peserta yang Lolos CPNS Diwajibkan Isi DRH Mulai 6 November, Ini Tata Caranya...
Berikut dokumen elektronik yang harus diunggah sebagai dokumen usul penetapan NIP CPNS:
Informasi selengkapnya mengenai sejumlah dokumen yang harus diunggah dapat dilihat di link berikut.
Baca juga: Sepak Terjang Roy Kiyoshi, dari soal Narkoba hingga Keinginan Go Internasional
Selain itu, untuk kelengkapan dokumen lainnya yang dikirim ke alamat email panitiacpns@pertanian.go.id (dengan subject: nomor peserta_nama), antara lain:
Adapun ijazah/STTB berupa bukti kelulusan dari jenjang pendidikan SD hingga SMA/SMK untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan D-III dan S-1/D-IV.
Sedangkan, ijazah/STTB berupa bukti kelulusan dari SD hingga S-1 untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan S-2.
Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...
Lebih lanjut, panitia CPNS 2019 Kementan juga memberikan hal yang harus diperhatikan oleh peserta agar proses penerimaan CPNS 2019 berjalan lancar.
Jika terdapat peserta seleksi yang dinyatakan lulus namun menyatakan mengundurkan diri atau tidak melengkapi berkas paling lambat 15 November 2020, maka dianggap mengundurkan diri dan wajib mengisi Surat Pernyataan yang ada pada portal SSCN.
Kemudian, apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, peserta yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode selanjutnya.
Baca juga: Sudah Diumumkan, Ini Link dan Ketentuan Pemberkasan CPNS 2019 Kemenpan RB
Selanjutnya, jika sampai batas waktu pengumpulan berkas atau pada tanggal 15 November 2020, peserta tidak memenuhi atau melengkapi kelengkapan dokumen, maka diangap tidak memenuhi syarat.
Selain itu, apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai atau tidak benar, panitia dapat menggugurkan kelulusan peserta yang bersangkutan.
Baca juga: Lolos CPNS? Ini Langkah-langkah Tahap Pemberkasan