Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Diumumkan, Berikut Link dan Ketentuan Pemberkasan CPNS Kementan

Kompas.com - 01/11/2020, 20:15 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 pada Minggu (1/11/2020).

Dilansir dari situs resmi CPNS 2019 Kementan, disebutkan bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS Kementan formasi 2019 adalah peserta yang namanya memiliki kode huruf "P/L" dan/atau "P/L-1".

Kode huruf "P/L" artinya peserta telah lulus seleksi CPNS. Sedangkan, kode huruf "P/L-1" artinya peserta lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.

Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan pemberkasan dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui portal SSCN, sscn.bkn.go.id selambat-lambatnya pada 15 November 2020.

Diketahui, peserta yang lolos wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah sejumlah dokumen elektronik sebagai kelengkapan dokumen usul penetapan NIP CPNS.

Baca juga: Peserta yang Lolos CPNS Diwajibkan Isi DRH Mulai 6 November, Ini Tata Caranya...

Dokumen usul penetapan NIP CPNS

Berikut dokumen elektronik yang harus diunggah sebagai dokumen usul penetapan NIP CPNS:

  1. Pasphoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
  2. Ijazah asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh DIKTI)
  3. Transkrip nilai asli
  4. Print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 6000
  5. Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani dan bermeterai 6000, diunduh melalui portal SSCN
  6. Surat Pernyataan sebagaimana format pada Lampiran III, diunduh melalui laman cpns.pertanian.go.id
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
  8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
  9. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah
  10. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki Masa Kerja)

Informasi selengkapnya mengenai sejumlah dokumen yang harus diunggah dapat dilihat di link berikut.

Baca juga: Sepak Terjang Roy Kiyoshi, dari soal Narkoba hingga Keinginan Go Internasional

Kelengkapan dokumen

Selain itu, untuk kelengkapan dokumen lainnya yang dikirim ke alamat email panitiacpns@pertanian.go.id (dengan subject: nomor peserta_nama), antara lain:

  • Kartu Keluarga
  • Kartu Peserta Ujian SKB
  • Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)

Adapun ijazah/STTB berupa bukti kelulusan dari jenjang pendidikan SD hingga SMA/SMK untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan D-III dan S-1/D-IV.

Sedangkan, ijazah/STTB berupa bukti kelulusan dari SD hingga S-1 untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan S-2.

Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...

Hal yang perlu diperhatikan

Lebih lanjut, panitia CPNS 2019 Kementan juga memberikan hal yang harus diperhatikan oleh peserta agar proses penerimaan CPNS 2019 berjalan lancar.

Jika terdapat peserta seleksi yang dinyatakan lulus namun menyatakan mengundurkan diri atau tidak melengkapi berkas paling lambat 15 November 2020, maka dianggap mengundurkan diri dan wajib mengisi Surat Pernyataan yang ada pada portal SSCN.

Kemudian, apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, peserta yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode selanjutnya.

Baca juga: Sudah Diumumkan, Ini Link dan Ketentuan Pemberkasan CPNS 2019 Kemenpan RB

Selanjutnya, jika sampai batas waktu pengumpulan berkas atau pada tanggal 15 November 2020, peserta tidak memenuhi atau melengkapi kelengkapan dokumen, maka diangap tidak memenuhi syarat.

Selain itu, apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai atau tidak benar, panitia dapat menggugurkan kelulusan peserta yang bersangkutan.

Baca juga: Lolos CPNS? Ini Langkah-langkah Tahap Pemberkasan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com