KOMPAS.com - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah resmi diundangkan setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020).
Setelah diundangkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki kewenangan untuk mengubah aturan-aturan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.
Salah satunya adalah mengenai pengupahan, yang sebelumnya tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU Ketenagakerjaan memiliki aturan turunan tentang pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dikutip dari salinan resmi UU Cipta Kerja yang bisa diunduh di laman Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), UU Cipta Kerja Bab IV telah mengubah beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk yang berkaitan dengan pengupahan.
Baca juga: UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Ini Sejumlah Pasal yang Disoroti Pekerja
Beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah oleh UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:
1. Jenis upah dikurangi
Ketentuan Pasal 88 ayat (3) dalam UU Ketenagakerjaan diubah oleh UU Cipta Kerja sehingga berbunyi sebagai berikut.
Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
Sebelumnya, dalam UU Ketenagakerjaan, Pasal 88 ayat (3) berbunyi sebagai berikut.
Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
meliputi :
Baca juga: Ramai soal Pasal 6 UU Cipta Kerja, Pukat UGM Sebut Bisa Dibatalkan
Dalam UU Cipta Kerja, terdapat beberapa poin yang hilang dari UU Ketenagakerjaan, yaitu poin tentang upah karena tidak masuk kerja karena berhalangan, upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
2. Komponen hidup layak tidak dimasukkan
Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat (4) ketentuan tentang penetapan upah minimum bagi pekerja berbunyi sebagai berikut.
Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.