Menaker Ida menjelaskan, ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU, antara lain:
Baca juga: Ada 15,7 Juta Penerima Bantuan Upah Rp 600.000, Ini Skema Pencairannya
Terkait mereka yang belum mendapatkan BSU, Aswansyah mengatakan, masih ada waktu untuk memperbaiki persyaratan dan data.
Ia mengatakan, saat ini masih ada sekitar 152.000 rekening bermasalah.
"Sampai data 20 Oktober 2020, kurang lebih ada 152.000 rekening bermasalah," ujar Aswansyah.
"Kami mengharapkan teman-teman pekerja baiknya koordinasi dengan pihak bank dan perusahaannya untuk diperbaiki ke BPJS Ketenagakerjaan. Kami mengimbau kepada teman-teman pekerja supaya rekening ini perlu dicek kembali," lanjut dia.
Di sisi lain, apabila pekerja kesulitan memenuhi persyaratan, dan belum menerima BSU, dapat berkonsultasi pada tim posko penanggulangan BSU.
"Kami sudah ada tim posko penanggulangan BSU, bisa online dan by phone," ujar Aswansyah.
Selain itu, agar penyaluran dana ini dapat tepat sasaran, Kemenaker bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Tak Hanya Pekerja, Korban PHK Juga Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Caranya...
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan