Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik, Bagaimana Nasib Pekerja?

Kompas.com - 28/10/2020, 06:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Polemik mengenai upah minimum bagi pekerja menyeruak setelah pemerintah memutuskan upah minimum tahun 2021 tidak akan naik.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (27/10/2020), keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia itu mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

Sehingga, para gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum Tahun 2020.

Upah minimum 2021 secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Baca juga: Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik


Dampak bagi pekerja

Terkait keputusan tersebut, Pengamat Ekonomi dari INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan keberadaan upah minimum adalah untuk melindungi pekerja yang rentan.

Jika upah minimum tidak naik, maka daya beli pekerja yang turun akibat efek domino pandemi Covid-19 akan sulit pulih dalam waktu cepat.

"Sementara pemerintah proyeksikan inflasi tahun 2020 di kisaran 3 persen. Kalau inflasi naik, tapi upah minimum tidak naik, maka pekerja rentan akan anjlok daya belinya," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Dia menyebut seharusnya pemerintah belajar dari negara lain.

Bhima mencontohkan, di Amerika Serikat yang bersistem kapitalis liberal, Presiden AS Doland Trump sedang memperjuangkan kenaikan upah minimum federal sebesar 15 dollar AS atau setara dengan Rp 219 ribu per jam.

"Indonesia kan negara Pancasilais, harusnya ada keberpihakan yang lebih besar bagi pekerja rentan, khususnya dalam menghadapi masa pandemi dan resesi ekonomi," ujar dia.

Baca juga: Pemerintah Pusat Tak Naikkan Upah Minimum 2021, Ganjar Sebut Tak Akan Tergesa-gesa

Pemerintah salah strategi

Bhima menilai dalam kondisi tekanan ekonomi seperti saat ini, seharusnya pemerintah mendorong adanya kenaikan upah minimum.

Sebab, fungsi upah minimum adalah untuk perlindungan bagi pekerja, dan upah minimum hanya mengatur upah pekerja yang paling bawah.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com