Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik, Bagaimana Nasib Pekerja?

Kompas.com - 28/10/2020, 06:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Polemik mengenai upah minimum bagi pekerja menyeruak setelah pemerintah memutuskan upah minimum tahun 2021 tidak akan naik.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (27/10/2020), keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia itu mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

Sehingga, para gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum Tahun 2020.

Upah minimum 2021 secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Baca juga: Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik


Dampak bagi pekerja

Terkait keputusan tersebut, Pengamat Ekonomi dari INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan keberadaan upah minimum adalah untuk melindungi pekerja yang rentan.

Jika upah minimum tidak naik, maka daya beli pekerja yang turun akibat efek domino pandemi Covid-19 akan sulit pulih dalam waktu cepat.

"Sementara pemerintah proyeksikan inflasi tahun 2020 di kisaran 3 persen. Kalau inflasi naik, tapi upah minimum tidak naik, maka pekerja rentan akan anjlok daya belinya," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Dia menyebut seharusnya pemerintah belajar dari negara lain.

Bhima mencontohkan, di Amerika Serikat yang bersistem kapitalis liberal, Presiden AS Doland Trump sedang memperjuangkan kenaikan upah minimum federal sebesar 15 dollar AS atau setara dengan Rp 219 ribu per jam.

"Indonesia kan negara Pancasilais, harusnya ada keberpihakan yang lebih besar bagi pekerja rentan, khususnya dalam menghadapi masa pandemi dan resesi ekonomi," ujar dia.

Baca juga: Pemerintah Pusat Tak Naikkan Upah Minimum 2021, Ganjar Sebut Tak Akan Tergesa-gesa

Pemerintah salah strategi

Bhima menilai dalam kondisi tekanan ekonomi seperti saat ini, seharusnya pemerintah mendorong adanya kenaikan upah minimum.

Sebab, fungsi upah minimum adalah untuk perlindungan bagi pekerja, dan upah minimum hanya mengatur upah pekerja yang paling bawah.

"Persoalan besarannya tentu harus mempertimbangkan indikator ekonomi dan forum tripartit di mana pemerintah berfungsi sebagai mediator," kata Bhima.

"Sejauh ini, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja berpihak kepada pengusaha, dan tidak memposisikan diri sebagai mediator antara kepentingan pengusaha dan pekerja," imbuhnya.

Bhima menambahkan, sebelumnya sudah keluar Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang membuka peluang Tunjangan Hari Raya tidak dibayar tepat waktu oleh pengusaha.

Ditambah lagi dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, maka akan banyak hak pekerja yang berkurang dan memberi ketidakpastian kerja (job uncertainty).

"Jadi kalau sekarang ditambah upah minimum tidak naik, maka ini strategi yang salah untuk pelindungan pekerja dan pemulihan ekonomi," kata Bhima.

Baca juga: Upah Minimum Tak Naik, KSPI: Menaker Tak Miliki Sensitivitas Nasib Buruh!

Tak bisa digantikan bantuan sosial

Diberitakan Kompas.com, Selasa (27/10/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan keputusan tidak menaikkan upah minimum tahun depan adalah penyeimbang dari berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendongkrak daya beli masyarakat tahun ini.

Bendahara Negara itu menjelaskan, untuk kompensasi daya beli masyarakat yang tergerus di tengah pandemi, pemerintah telah menggelontorkan program bansos dengan total anggaran mencapai Rp 240 triliun.

Program tersebut antara lain, Program Keluarga Harapan (PKH) tambahan, peningkatan bantuan sembako, bansos Jabodetabek dan non Jabodetabek, hingga Kartu Prakerja.

Selain itu juga diskon tarif listrik, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa. Pemerintah juga baru-baru ini menggelontorkan program bantuan subsidi gaji yang anggarannya mencapai Rp 30 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani: Upah Minimum Tak Naik agar Perusahaan Tak PHK Karyawan

Akan tetapi, Bhima memandang pemberian bantuan sosial tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun depan.

Dia mengatakan masalah utamanya terletak pada rendahnya belanja jaminan sosial dari PDB yang hanya 2,1 persen, jauh di bawah negara tetangga.

"Bahkan Timor Leste memiliki 13,8 persen dari PDB. Oleh karena itu kesimpulannya tetap harus didorong kenaikan upah minimum," kata Bhima

Selain itu, dia menjelaskan tidak naiknya upah minimum pada tahun depan akan berkontribusi pada meningkatnya angka kemiskinan.

"Karena pekerja yang upahnya di garis UMP rentan jatuh miskin," kata Bhima.

Baca juga: Pemerintah Diminta Bertemu Pengusaha dan Pekerja, Bahas Kenaikan Upah Minimum 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Tren
Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Tren
Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Tren
Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Tren
Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com