KOMPAS.com – Arab Saudi kembali mengizinkan warga dan penduduk di dalam Kerajaan Arab Saudi untuk melakukan shalat berjamaah di Masjidil Haram, Mekkah.
Pelaksanaan ibadah shalat berjamaah ini tetap dengan izin dan memberlakukan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
Melansir dari Reuters (18/10/2020) hal ini dilakukan pertama kalinya setelah tujuh bulan hal tersebut tidak dilakukan akibat pandemi terjadi di Arab Saudi.
Terakhir kali ibadah shalat berjamaah masih diperbolehkan di Dua Masjid Suci pada 20 Maret 2020.
Awal bulan Oktober ini Arab Saudi juga telah mengizinkan warganya dan penduduk yang tinggal di sana untuk melakukan Umrah dengan mengunjungi tempat-tempat suci umat Islam, Mekkah dan Madinah setelah jeda tujuh bulan akibat adanya kekhawatiran virus.
Baca juga: Arab Saudi Akan Gelar Umrah Tahap 2 di Masa Pandemi Covid-19 Esok
First Salat with the entry of regular people after a 7 month suspension. pic.twitter.com/NdUVFGCeBM
— Haramain Sharifain (@hsharifain) October 18, 2020
Melansir dari Arab News, Arab Saudi mengizinkan umrah berlangsung dengan kapasitas terbatas yakni sebanyak 75 persen.
Pembukaan terbatas ini dilakukan sebagai bagian fase kedua dimulainya kembali kunjungan secara bertahap.
Tahap kedua ini memungkinkan solat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Madinah digelar.
Menurut rencana yang dibuat lembaga pemerintah, tahap kedua dimulainya umrah kembali akan memungkinkan hingga 15.000 umat dan 40.000 jemaah atau sekitar 75 persen kapasitas terisi.
Hal itu dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
Adapun setiap kelompok jemaah hanya diberi waktu tiga jam untuk menyelesaikan ritual ibadah umrah.
Sampai dengan saat ini Minggu (18/10/2020) mengutip data dari Worldometers jumlah kasus virus corona di Arab Saudi ada sebanyak 341.854 kasus.
Adapun korban meninggal sebanyak 5.165 orang. Sedangkan yang sudah sembuh sebanyak 328.165.
In a few hours...... Gates of Masjid Al Haram to reopen for everyone* for the performance of regular prayers after a period of 7 months
*with a valid permit pic.twitter.com/xRG5cHIEwJ
— Haramain Sharifain (@hsharifain) October 17, 2020
Baca juga: Lebih dari 36.000 Jemaah Telah Selesai Jalani Umrah Tahap Pertama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.