Kementerian Kesehaatan telah menentukan standar harga tertinggi tes swab mandiri yaitu sebesar Rp 900.000.
Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, penertapan tarif tertinggi itu disepekati bersama oleh Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Tim Kemenkes dan BPKP menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dengan RT PCR mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp 900.000," ujar Kadir dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di Kompas TV, Jumat (2/10/2020).
Baca juga: Memahami PCR dan Rapid Test pada Hasil Lab Covid-19, Seperti Apa?
Menurutnya, tarif tersebut akan berlaku setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranyo menekan surat edaran.
Kemenkes dan BPKP nantinya akan melakukan evaluasi secara periodik jika ada perubahan harga dalam komponen tersebut.
Kemenkes pun meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota mengawasi pemberlakuan harga tertinggi tes swab tersebut.
Akan ada sanksi teguran jika ada fasilitas kesehatan yang tidak menaati aturan tersebut.
Baca juga: Positif Covid-19, Apa Saja Pengobatan yang Diberikan kepada Trump?