Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Masa Jabatan Hakim di AS Seumur Hidup?

Kompas.com - 28/09/2020, 10:50 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pekan lalu, Hakim Mahkamah Agung AS Ruth Brader Ginsburg, meninggal dunia pada usia 87 tahun karena kanker yang dideritanya.

Ginsburg merupakan seorang ikon pejuang hak-hak perempuan dan dikenal dekat dengan kaum liberal.

Ia adalah hakim tertua dan perempuan kedua yang duduk di Mahkamah Agung, di mana ia menjabat selama 27 tahun.

Sebagaimana diketahui, hakim-hakim federal di AS tidak memiliki batas usia pensiun atau menjabat seumur hidup.

Mengapa tidak ada batas usia atau masa pensiun bagi para hakim di AS ini?

Baca juga: Profil Ruth Bader Ginsburg, Hakim Agung Ternama AS yang Juga Pejuang Hak Perempuan 

FILE - In this Feb. 10, 2020, file photo U.S. Supreme Court Associate Justice Ruth Bader Ginsburg speaks during a discussion on the 100th anniversary of the ratification of the 19th Amendment at Georgetown University Law Center in Washington. Ginsburg is perhaps the most forthcoming member of the Supreme Court when it comes to telling the public about her many health issues. But she waited more than four months to reveal that her cancer had returned and that she was undergoing chemotherapy. (AP Photo/Patrick Semansky, File)Patrick Semansky FILE - In this Feb. 10, 2020, file photo U.S. Supreme Court Associate Justice Ruth Bader Ginsburg speaks during a discussion on the 100th anniversary of the ratification of the 19th Amendment at Georgetown University Law Center in Washington. Ginsburg is perhaps the most forthcoming member of the Supreme Court when it comes to telling the public about her many health issues. But she waited more than four months to reveal that her cancer had returned and that she was undergoing chemotherapy. (AP Photo/Patrick Semansky, File)

Aturan

Berdasarkan Ayat 2 Pasal III Konstitusi AS, disebutkan bahwa semua hakim di Mahkamah Agung dan Inferior akan memangku jabatan selama berperilaku baik dan pada waktu yang ditentukan, akan menerima kompensasi atas jasanya.

Adapun kompensasi tersebut tidak akan berkurang selama mereka tetap melanjutkan jabatannya.

Artinya, di bahwa konstitusi, hakim agung memiliki masa jabatan seumur hidup, kecuali jika mengundurkan diri, memutuskan pensiun, atau dicopot dari jabatannya.

Aturan ini berbeda dengan negara lain, di mana hakim pengadilan tinggi memiliki usia pensiun wajib dan batas masa jabatan yang ketat.

Baca juga: Trump Sebut Hakim Agung Pengganti Mendiang Ginsburg adalah Seorang Wanita Brilian

Independensi

Melansir laman Northeasten University, 21 September 2018, Profesor Hukum di Bidang Mahkamah Agung, Michael Meltsner, mengatakan, tujuan dari hukum tersebut adalah untuk melindungi hakim dan pengadilan dari politik partisan.

"Aturan itu dibuat dalam Konstitusi untuk menjaga independensi total dari pengadilan. Saat hakim ditetapkan dan menduduki jabatan di pengadilan atau mahkamah, mereka tidak berpihak pada siapa pun," kata Melstner.

Independensi tersebut memungkinkan hakim untuk secara bebas menetapkan keputusan berdasarkan hukum yang berlaku daripada pertimbangan atau permintaan politis tertentu.

Sebagaimana ditulis Alexander Hamilton di The Federalist No. 78, independensi atau kemerdekaan yudisial adalah cara terbaik yang dapat dilakukan oleh sebuah pemerintahan untuk mengamankan penegakan hukum, yang stabil, dan tidak memihak.

Sementara, melansir The Atlantic, Jumat (25/9/2020), ada pula penjelasan sederhana yang disebut melatarbelakangi terbentuknya aturan ini.

"Orang-orang tidak hidup selama itu di masa lalu. Sebagaimana ditulis oleh Hamilton, hanya sedikit yang hidup lebih lama dari masa kekerasan intelektual," kata Tusher dan beberapa sejarawan lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com