Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10, Perhatikan Ini agar Berpeluang Lolos

Kompas.com - 27/09/2020, 19:02 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 telah dibuka pada Sabtu (26/9/2020) pukul 12.00 WIB.

Meski sudah dibuka, alokasi jumlah penerima Kartu Prakerja belum diketahui secara pasti.

Terakhir, disebutkan bahwa sisa kuota yang tersedia sebanyak 200.000 orang dari 5,6 juta penerima yang ditargetkan oleh pihak penyelenggara.

Namun, angka ini masih bisa bertambah lantaran banyaknya peserta pada gelombang sebelumnya yang di-blacklist.

Pengelola Kartu Prakerja memastikan bahwa gelombang 10 merupakan gelombang terakhir pada program Kartu Prakerja 2020.

Apa yang perlu diperhatikan agar berpeluang lolos program Kartu Prakerja?

Banyak yang mendaftar

Seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (26/9/2020), Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denny Purbasari mengungkapkan, jika peserta telah mencoba sebanyak tujuh kali dan tetap gagal, maka penyelenggara akan memastikan penyebab calon peserta terblokir oleh sistem atau karena hal lain.

Kegagalan seleksi pendaftar bisa disebabkan berbagai hal.

Salah satunya, banyaknya jumlah pendaftar dibanding peserta yang diterima setiap gelombangnya.

Pendaftar program Kartu Prakerja berkisar antara 4-5 juta orang dari seluruh Indonesia.

Sementara, penyelenggara hanya menerima kuota sebanyak 800.000 untuk setiap gelombangnya.

Baca juga: Catat, Pendaftaran Kartu Prakerja 2020 Ditutup di Gelombang 10, Ini Kuotanya

Status pendaftar

Perlu diketahui, program Kartu Prakerja menggunakan data NIK dan bekerja sama dengan kementerian atau lembaga lainnya untuk memastikan status dari calon peserta.

Pastikan Anda mengisi dengan benar data-data yang diminta.

Selain itu, peserta harus memastikan bahwa mereka tidak termasuk dalam kelompok yang dilarang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Adapun, mereka yang dilarang sesuai Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020 adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, polisi, kepala desa beserta perangkatnya, dan direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD. 

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com