Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Juga Tak Lolos Daftar Prakerja Gelombang 10? Perhatikan Syarat-syarat Berikut...

Kompas.com - 27/09/2020, 13:22 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja gelombang 10 telah dibuka sejak Sabtu (26/9/2020) pukul 12.00 WIB.

Gelombang 10 ini menjadi gelombang terakhir Kartu Prakerja yang dibuka tahun ini. 

Adapun sisa kuota Kartu Prakerja 2020 dari data yang disebut di atas adalah 116.265 orang. Kuota tersebut akan diserap melalui pendaftaran gelombang 10.

Baca juga: Tak Punya Rekening BNI? Ini Cara Lain Cairkan Insentif Prakerja

Heads of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu pun membenarkan informasi tersebut.

Namun demikian, hingga gelombang 9, masih banyak pendaftar yang masih gagal untuk lolos.

Di gelombang terakhir di tahun ini, yaitu gelombang 10, berikut adalah hal-hal yang dapat dipastikan kembali oleh peserta agar dapat lolos Kartu Prakerja:

Kriteria pendaftar

Menurut Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020, ada sejumlah hal yang harus diperiksa sebelum mendaftar agar peserta dapat lolos, yaitu:

  • Peserta merupakan pencari kerja
  • Selain kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga dapat diberikan kepada:
    - Pekerja/buruh yang terkena PHK
    - Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, yaitu mereka yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah (termasuk pelaku usaha mikro dan kecil)
  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP dan berusia paling rendah 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

Selain itu, pendaftar juga dipastikan tidak akan dapat lolos Kartu Prakerja apabila terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Baca juga: Cara Mengecek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com