KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja gelombang 10 telah dibuka sejak Sabtu (26/9/2020) pukul 12.00 WIB.
Gelombang 10 ini menjadi gelombang terakhir Kartu Prakerja yang dibuka tahun ini.
Adapun sisa kuota Kartu Prakerja 2020 dari data yang disebut di atas adalah 116.265 orang. Kuota tersebut akan diserap melalui pendaftaran gelombang 10.
Heads of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu pun membenarkan informasi tersebut.
Namun demikian, hingga gelombang 9, masih banyak pendaftar yang masih gagal untuk lolos.
Di gelombang terakhir di tahun ini, yaitu gelombang 10, berikut adalah hal-hal yang dapat dipastikan kembali oleh peserta agar dapat lolos Kartu Prakerja:
Kriteria pendaftar
Menurut Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020, ada sejumlah hal yang harus diperiksa sebelum mendaftar agar peserta dapat lolos, yaitu:
Selain itu, pendaftar juga dipastikan tidak akan dapat lolos Kartu Prakerja apabila terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pendaftaran sendiri dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu secara daring (online) dan luring (offline).
Untuk pendaftaran online, peserta dapat mendaftar di laman https://www.prakerja.go.id/
Sementara, bagi yang mendaftar secara luring, dapat dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.
Pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara individu maupun kolektif.
Bagi peserta yang telah mencoba mendaftar tetapi gagal, pastikan bahwa nomor NIK dan KK sudah dimasukkan dengan benar.
Apabila masih gagal, peserta diharapkan segera menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.
Kemungkinan pencabutan kepesertaan
Meskipun telah lolos, banyak pula peserta yang dicabut status kepesertaannya.
Sejak gelombang pertama hingga gelombang keempat, sudah ada sekitar 180.000 orang atau 3,8 persen status kepesertaan penerima Kartu Prakerja yang dicabut.
Louisa menambahkan, pencabutan status kepesertaan disebabkan karena penerima Kartu Prakerja belum memanfaatkannya untuk membeli pelatihan pertama dalam jangka waktu 30 hari.
Adapun ketentuan ini juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.
Selain soal pencabutan kepesertaan, penerima yang telah dicabut statusnya juga tidak dapat mengikuti kembali program Kartu Prakerja atau di-blacklist.
Louisa sendiri menyebut tiga alasan mengapa penerima Kartu Prakerja tidak kunjung memilih pelatihan pertamanya, mulai dari sudah mendapatkan pekerjaan, lupa password akun, dan tidak tahu apa yang harus dilakukan.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/27/132200965/masih-juga-tak-lolos-daftar-prakerja-gelombang-10-perhatikan-syarat-syarat