Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, 4 Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Berlaku Hingga Januari 2021

Kompas.com - 25/09/2020, 13:04 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja melalui bantuan subsidi gaji, kini pemerintah juga memberi bantuan bagi perusahaan atau pemberi kerja.

Bantuan itu berupa relaksasi iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan ada empat jenis bantuan yang diberikan pemerintah terkait pembayaran iuran.

"Relaksasinya ada empat jenis, yang diberikan selama selama enam bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021," kata Utoh kepada Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

Dia mengatakan tujuan pemberian keringanan ini adalah untuk membantu pengusaha atau pemberi kerja agar dapat mengurangi beban cashflow perusahaan.

Dengan begitu, dapat menjaga keberlangsungan usaha dan secara keseluruhan berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Agar Dapat Subsidi Gaji, Penerima SMS dari BPJS Ketenagakerjaan Diminta Segera Konfirmasi

Berikut ini empat bantuan keringanan tersebut:

1. Keringanan JKK dan JKM

Utoh mengatakan, keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen.

"Atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1 persen selama masa relaksasi," katanya.

Keringanan itu diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan.

Adapun, syaratnya yaitu:

  • Bagi peserta eksisting yang telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020.
  • Bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama.

Dia menjelaskan, bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1 persen dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1 persen.

2. Penundaan Pembayaran JP

Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen.

Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1 persen selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Keringanan ini bukan berarti perusahaan hanya membayar 1 persen, tapi pembayarannya tetap harus dilunasi dengan jangka waktu yang lebih lama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com