Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Positif Covid-19, Bisakah Peserta SKB CPNS Tetap Mengikuti Tes?

Kompas.com - 12/09/2020, 16:20 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Tahap pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah sampai pada tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), waktu pelaksanaan SKB digelar pada 1 September–12 Oktober 2020.

Pelaksanaan SKB dilakukan dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Lalu, bagaimana aturannya jika peserta SKB CPNS ternyata positif Covid-19?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, peserta SKB CPNS yang positif Covid-19 tetap mendapatkan kesempatan untuk mengikuti tes.

Namun, yang bersangkutan harus melakukan pelaporan sehingga tes bisa dijadwalkan ulang.

"Kalau dia melaporkan ke instansi dan instansi melaporkan ke BKN dengan bukti-bukti dan sedang menjalani isolasi mandiri maka akan dijadwalkan ulang," ujar ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/9/2020).

Paryono menjelaskan, pelaksanaan SKB bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor K 26-30/V 148-3/99 tanggal 31 Agustus 2020 perihal Penjelasan Terkait Peserta CPNS Formasi Tahun 2019 yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Dalam SE tersebut ditekankan dua aturan penanganan peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk tetap dapat mengikuti SKB.

Dua aturan bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 adalah:

1. Untuk peserta SKB terkonfirmasi positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi, instansi pusat atau instansi daerah menyampaikan surat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter atau hasil swab dengan keterangan menjalani isolasi.

BKN akan mengatur kembali jadwal SKB peserta terkonfirmasi Covid-19 tersebut.

2. Dalam hal terdapat peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi, maka panitia seleksi instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan:

  • Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti seleksi, maka peserta mengikuti seleksi pada sesi yang bersangkutan pada ruang khusus dan diawasi oleh petugas khusus.

  • Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat dengan dibuatkan Surat Rekomendasi Kesehatan dan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 yang telah disediakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari pengumuman pelaksanaan SKB yang dikeluarkan beberapa instansi, masing-masing instansi telah mengumumkan beberapa hal terkait protokol SKB selama masa pandemi Covid-19.

Protokol tersebut di antaranya penggunaan masker dan face shield serta menjaga jarak.

Selain itu, peserta juga wajib cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Selain itu, ini beberapa hal yang harus diperhatikan para peserta saat pelaksanaan SKB:

  • Bila terjadi masalah pada komputer, angkat tangan tanpa bersuara
  • Peserta yang sudah selesai ujian mencatat nilai di balik kartu ujian kemudian meminta izin jika akan meninggalkan ruangan dengan tetap menjaga jarak sesuai protokol Covid-19
  • Kertas coretan dibawa keluar ruangan
  • Segala bentuk kecurangan dapat menimbulkan sanksi dan dikenakan pinalti
  • Peserta disarankan langsung pulang dan tidak berkerumum (nantinya nilai tidak dicetak dan ditempel)
  • Nilai dapat dilihat melalui streaming video online.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar Ulang SKB CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com