Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Penyerangan Polsek Ciracas Bentuk Pembangkangan pada Perintah Atasan

Kompas.com - 30/08/2020, 13:09 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi peristiwa penyerangan dan pengerusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, penyerangan yang diduga dilakukan oknum TNI itu murni tindakan kriminal orang per orang dan bukan tindakan institusi.

Menurut dia, penyerangan oleh oknum TNI ini juga bentuk pembangkangan pada perintah atasan.

"Penyerangan oleh oknum TNI ini juga bentuk pembangkangan pada perintah atasan," kata Poengky kepada Kompas.com, Minggu (30/8/2020).

Poengky menyebutkan, kebersamaan dan sinergi TNI-Polri dicontohkan dengan sangat baik oleh Panglima TNI dan Kapolri.

Baca juga: Pangdam Jaya Menyayangkan Para Prajurit Termakan Hoaks hingga Picu Penyerangan Polsek Ciracas

Seharusnya, seluruh anggota mematuhi dan meneladani sinergi para petinggi TNI dan Polri itu.

Tindakan yang tidak patut untuk ditiru ini, kata Poengky, adalah tindakan main hakim sendiri atas nama jiwa korsa yang terlalu berlebihan.

"Ini adalah tindakan main hakim sendiri atas nama jiwa korsa yang kebablasan, yang mengakibatkan beberapa orang luka-luka, rusaknya harta benda termasuk milik negara serta menimbulkan ketakutan serta trauma masyarakat," kata Poengky.

Oleh karena itu, Kompolnas meminta agar siapa saja pelaku yang terlibat diproses hukum secara transparan dan mendapatkan hukuman.

Dengan demikian, diharapkan ada efek jera dan harus ada jaminan bahwa kejadian serupa tidak terulang lagi.

Kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi.

Baca juga: Kontras: Copot Oknum TNI yang Terlibat Perusakan di Ciracas!

 

Pada 2018, pernah pula terjadi serangan terhadap Polsek Ciracas.

"Di mana pada waktu itu kasusnya belum terlihat diusut tuntas dan transparan, sehingga tidak ada efek jera dan kembali terulang," kata dia.

Para pelaku, penyebab dan motif tindakan tersebut, kini sedang didalami oleh tim gabungan TNI-Polri.

"Indonesia adalah negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Oleh karena itu para pelakunya harus dipidana sesuai dengan kesalahannya," kata Poengky.

Agar sinergi TNI-Polri semakin kuat, dan menindaklanjuti mandat reformasi TNI dan Reformasi Polri, Poengky berpandangan perlu digagas Undang-Undang Tugas Perbantuan yang mengatur bantuan TNI kepada Polri dan sebaliknya.

Undang-Undang Tugas Perbantuan ini akan mengatur bagaimana TNI membantu Polri dan bagaimana Polri membantu TNI.

"Dengan demikian Reformasi TNI-POLRI akan berjalan dengan lebih baik dan on the right track," ujar Poengky.

Baca juga: Kontras: Komandan Juga Harus Bertanggung Jawab Kasus Anarkistis di Ciracas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com