KOMPAS.com - Media sosial Twitter diramaikan dengan surat edaran dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengenai penggunaan istilah "anjay".
Dalam edaran tersebut, Komnas PA meminta publik agar menghentikan penggunaan istilah "anjay" untuk tujuan merendahkan dan melecahkan.
Surat edaran itu dibagikan oleh beberapa akun, di antaranya adalah akun @tubirfess.
"2beer! Setelah mempermasalahkan logo "Djarum" di jersey bulutangkis, sekarang KPAI kembali berulah dg mempermasalahkan kata "anjay"," tulis akun itu.
2beer! Setelah mempermasalahkan logo "Djarum" di jersey bulutangkis, sekarang KPAI kembali berulah dg mempermasalahkan kata "anjay".
— Tubirfess (@tubirfess) August 29, 2020
Hingga Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, unggahan tersebut disukai oleh 14,5 ribu orang dan dibagikan sebanya 9 ribu kali.
Sebagai catatan, Komnas PA merupakan organisasi independen, berbeda dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang merupakan lembaga negara independen.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Perlindungan Anak Korban dan Anak Saksi
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, membenarkan adanya surat edaran tersebut.
Menurutnya, larangan penggunaan istilah "anjay" harus dilihat dari beberepa sudut pandang dan tergantung konteks pemakaian.
"Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sensara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah anjay tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Arist saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/8/2020).
Bahkan, menurutnya penggunaan "anjay" dalam konteks tersebut bisa dipidana sebagai bentuk kekerasan verbal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.