Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ibu Hamil Harus Rapid Test Meski Pecah Ketuban, Bagaimana Protokolnya?

Kompas.com - 23/08/2020, 19:49 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kasus ibu hamil yang diduga kehilangan bayinya akibat terlambat mendapat pertolongan karena diharuskan rapid test terlebih dahulu terjadi di Nusa Tenggara Barat.

Mengutip dari Kompas.com (23/8/2020) hal itu menimpa Gusti Ayu Arianti (23).

Gusti bercerita, dirinya masih diharuskan melakukan rapid tes saat ketubannya telah pecah dan dirinya mengeluarkan darah.

Kejadian yang menimpa Gusti tersebut kini tengah diselidiki lebih lanjut.

Lantas, sebenarnya bagaimana protokol ibu hamil dan melahirkan di tengah situasi pandemi virus corona saat ini?

Baca juga: Ini Kronologi Kasus Arianti yang Harus Rapid Test Meski Pecah Ketuban, Menurut Dinkes

Protokol kesehatan

Protokol mengenai layanan ibu hamil selama pandemi tertuang dalam Protokol Petunjuk Praktis Layanan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir Selama Pandemi Covid-19 nomor B-4 yang dikeluarkan pada 5 April 2020 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Protokol tersebut masih berlaku dan dapat digunakan hingga sekarang.

“Iya masih sesuai dengan protokol tersebut,” ujar Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikonfirmasi Kompas.com Minggu (23/8/2020).

Dalam peraturan tersebut terdapat sejumlah protokol pelayanan yang diberikan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) kepada ibu hamil.

FKRTL sendiri meliputi rumah sakit rujukan Covid-19, Rumah Sakit Umum (RSU) dan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA).

Secara lengkap, berikut ini protokol pelayanan rumah sakit mulai dari saat ibu hamil memeriksakan kandungannya, saat persalinan hingga sesudah bayi lahir.

Baca juga: Tangis Arianti Pecah, Bayinya Meninggal, Terlambat Ditangani karena Harus Rapid Test Covid-19

Pemeriksaan Kehamilan

Berikut ini protokol pelaksanaan pelayanan bagi ibu hamil yang memeriksakan kehamilan di rumah sakit:

Pemeriksaan rapid test dilakukan kepada Ibu hamil setiap kali berkunjung, kecuali kasus rujukan yang telah dilakukan rapid test atau telah terkonfirmasi Covid-19.

Ibu hamil dengan hasil skrining rapid test positif atau terkonfirmasi Covid-19 atau didiagnosa PDP atau suspek dilayani oleh dokter yang wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) level-2. 

Ibu hamil dengan hasil skrining rapid test reaktif, jika memungkinkan, dilakukan pengambilan spesimen dan pemeriksaan PCR, serta penetapan statusnya (positif atau non-Covid-19).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Tren
Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Tren
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com