Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Jadwal dan Hal yang Perlu Diperhatikan dalam SKB CPNS 2019 Bengkulu Selatan

Kompas.com - 18/08/2020, 12:10 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) kini telah memasuki tahap penyampaian jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadwalkan, hari ini, 18 Agustus 2020 jadwal tes SKB akan diumumkan di masing-masing instansi baik instansi pusat maupun instansi daerah.

"Jadwal SKB bisa dicek di laman masing-masing instansi," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: Bersiap, Ini Link Materi Pokok Soal SKB CPNS

Sejauh ini, pengumuman jadwal SKB Seleksi CPNS dari Kabupaten Bengkulu Selatan sudah dapat diakses melalui situs http://bkpsdm.bengkuluselatankab.go.id/.

Adapun lokasi ujian bertempat di gedung LPTIK Universitas Bengkulu, UPT BKN Padang, dan Kantor Regional VII BKN Palembang.

Jadwal pelaksanaan tes SKB Pemkab Bengkulu Selatan terbagi menjadi dua sesi yakni sesi I pada pukul 06.30-10.00 WIB dan sesi III pada pukul 12.30-16.00 WIB.

Baca juga: CPNS 2019, Ini Jadwal Pelaksanaan SKB Pemkab Bengkulu Utara

Tata tertib pelaksanaan tes SKB

Sebelum melaksanakan ujan SKB, sebaiknya peserta memperhatikan apa saja tata tertib pelaksanaan SKB CPNS 2019.

  • Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan pantia
  • Peserta wajib melakukan registrasi di tempat yang disiapkan oleh panitia
  • Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP Asli dan Kartu Tanda Peserta Asli untuk di tunjukkan ke panitia.
  • Peserta yang akan memasuki ruangan tes tidak diperbolehkan membawa:
    • Buku-buku dan catatan lainnya
    • Hanphone (HP), Kalkulator, Kamera dalam bentuk apapun, Jam tangan dan
      Bolpoin
    • Makanan dan Minuman
    • Senjata Api/Tajam atau sejenisnya
  • Selama Pelaksanaan Ujian berlangsung peserta dilarang:
    • Peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian tes
    • Peserta dilarang menerima/memberi sesuatu kepada peserta lainnya tanpa seizin panitia
    • Peserta dilarang keluar ruangan kecuali memperoleh izin dari panitia
  • Peserta dilarang merokok selama di ruangan ujian
  • Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
  • Peserta harus selalu mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  • Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib
  • Apabila peserta melanggar poin 4 dan 5 tata tertib di atas dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan gugur.
  • Ketentuan lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur di kemudian dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata tertib ini.

Baca juga: Bersiap, Apa Saja yang Harus Diketahui soal SKB CPNS?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com