Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Kembali 11 Tahun Jejak Pelarian Djoko Tjandra...

Kompas.com - 31/07/2020, 20:30 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

"Yang bersangkutan (Djoko S Tjandra) berada di luar negeri dan pindah kewarganegaraan. Tentu akan ditindaklanjuti proses meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan terkait dengan kasus yang sekarang dihadapinya,” ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, Rabu (18/7/2020) di Bina Graha, Jakarta.

Menurut Julian, upaya pemulangan Djoko ditangani Kejaksaan Agung dan melibatkan instansi-instansi lain seperti Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Wakil Jaksa Agung Darmono saat itu menegaskan, meskipun buronan Djoko Tjandra telah menjadi warga negara Papua Nugini, bukan berarti terpidana kasus cessie Bank Bali itu tidak bisa dipulangkan ke Indonesia. 

"Berdasarkan info yang kami peroleh dari Dubes Papua Nugini, yang bersangkutan ternyata sudah menjadi warga negara Papua Niugini pada Juni 2012,” kata kata Agung. 

Beberapa waktu setelahnya, dikutip dari Harian Kompas, 26 Januari 2013, Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (25/1), di Jakarta, mengatakan, Pemerintah Papua Nugini telah mencabut paspor yang dikeluarkan negara itu kepada Djoko Tjandra.

Namun, saat itu, Djoko diduga tinggal di Singapura.

Baca juga: Update Virus Corona di Dunia 31 Juli: 17,5 Juta Orang Terinfeksi | China Kembali Catatkan Ratusan Kasus Baru

Bebas keluar masuk Indonesia

Setelah itu, keberadaannya semakin misterius, hingga kembali ramai setelah jejaknya ditemukan 8 Juni 2020 lalu.

Meski statusnya buron, Djoko disebut bisa bebas keluar masuk Indonesia.

Bahkan, ia berhasil membuat kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta, hanya dalam waktu sejam.

Setelah itu, dia diketahui pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasus yang menjeratnya.

Diberitakan Harian Kompas, 1 Juli 2020, sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan Djoko kembali ke Indonesia sejak tiga bulan lalu.

Namun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyebutkan sistem keimigrasian tidak menemukan data soal masuknya Djoko Tjandra tersebut. 

Selain terdeteksi di Jakarta, Djoko diketahui beberapa kali pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Hal tersebut terkuak dari surat jalan Djoko tertanggal 18 Juni 2020 yang diterbitkan Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo.

Dalam surat itu disebutkan, Djoko bepergian ke Pontianak dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com