Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Kilas Balik Awal Kasus Bank Bali

Kompas.com - 31/07/2020, 18:15 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Dalam dakwaan itu disebut-sebut juga nama Setya Novanto (saat itu Wakil Bendahara Golkar), Rudy Ramli (mantan Dirut Bank Bali), Pande Lubis (mantan Wakil Kepala BPPN), mantan Ketua DPA AA Baramuli, mantan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Tanri Abeng, Gubernur BI Syahril Sabirin, Marimutu Manimaren, Firman Soetjahja, Rusli Suryadi, serta mantan Menkeu Bambang Subianto.

Sempat lolos beberapa kali

Melansir Harian Kompas, 7 Maret 2000, dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Ridwan Moekiat atas Djoko Tjandra tidak diterima oleh majelis hakim yang diketuai R Soenarto.

Alasannya, soal cessie bukan perbuatan pidana, melainkan masalah perdata.

Dengan demikian, Joko yang akhirnya terbebas dari dakwaan tidak bisa lagi dikenai tahanan kota.

Setelah itu, JPU Ridwan Moekiat mengajukan perlawanan (verset) ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Kegiatan yang Dilakukannya di Pontianak

Mengutip Harian Kompas, 2 Mei 2000, Panitera PN Jakarta Selatan M Jusuf, PT DKI Jakarta tanggal 31 Maret 2000 memutuskan, dakwaan JPU Ridwan Moekiat dibenarkan dan pemeriksaan perkara Joko Tjandra dilanjutkan.

Oleh karena itu, pemeriksaan perkara dilanjutkan kembali dengan acara pemeriksaan saksi.

Namun, pada akhirnya, Djoko Tjandra kembali lolos.

Sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 29 Agustus 2000, Majelis hakim menilai kasus Bank Bali dengan terdakwa Joko Tjandra bukan merupakan kasus pidana melainkan perdata.

Dalam putusan yang dibacakan sekitar hampir tiga jam, majelis hakim mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum, yang menyatakan bahwa Djoko telah mempengaruhi para pejabat otoritas moneter guna memperlancar pencairan klaim Bank Bali pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), tidak terbukti.

Kemudian pada 28 Juni 2001 Kasasi MA menjatuhkan vonis bebas kepada Djoko S Tjandra.

Peninjauan kembali tahun 2008

Kasus yang membelit Djoko Tjandra ternyata belum terhenti sampai disitu.

Pada 3 September 2008 Kejaksaan Agung mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Djoko S Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta

Setelah sempat bebas selama 8 tahun, jaksa mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi MA terkait dengan terdakwa Djoko yang dinilai memperlihatkan kekeliruan yang nyata.

PK tersebut diajukan pada 15 Oktober 2008. Menurut jaksa, putusan majelis kasasi MA terhadap Djoko, Pande, dan Syahril berbeda-beda.

Padahal, ketiganya diadili untuk perkara yang sama, dalam berkas terpisah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com