Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Haji 2020: 936 Pelanggar Ditangkap karena Masuki Area Haji Tanpa Izin

Kompas.com - 30/07/2020, 18:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 936 pelanggar berhasil ditangkap otoritas Arab Saudi karena mencoba memasuki tempat-tempat suci tanpa izin sebelumnya.

Mengutip Al Arabiya English, Kamis (30/7/2020), hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi.

Juru bicara resmi penyelenggara haji Arab Saudi mengatakan bahwa, pihak berwenang mengambil tindakan yang diperlukan terhadap mereka.

Di antaranya termasuk menahan pelanggar tersebut dan memberikan denda kepada mereka.

Baca juga: Tak Cuma Indonesia, Berikut Negara-negara yang Batal Kirim Jemaah Haji

Baca juga: INFOGRAFIK: Tata Cara dan Syarat Refund Dana Haji Khusus

Besaran denda

Arab Saudi telah mengumumkan pada awal bulan ini, hukuman jika melanggar pembatasan ibadah haji tahun ini adalah denda 10.000 riyal atau sekitar Rp 39 juta.

Jika pelanggar melakukannya berulang akan didenda dua kali jumlahnya.

Adapun mereka yang secara ilegal mengangkut jemaah haji yang belum disetujui untuk melakukan haji tahun ini, pihak keamanan akan memberikan hukuman tambahan.

Untuk pelanggaran pertama, akan dipenjara 15 hari dan didenda hingga Rp 39 juta untuk setiap jemaah haji ilegal.

Jika yang bersangkutan seorang ekspatriat, maka akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali ke Kerajaan Arab Saudi.

Selain itu, kendaraannya juga akan disita.

Baca juga: Raja Salman Mengasingkan Diri, 150 Anggota Kerajaan Saudi Dilaporkan Positif Covid-19

Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk yang kedua kalinya, maka akan dipenjara selama dua bulan.

Dan ditambah denda tidak lebih dari 25.000 riyal atau hampir Rp 100 juta untuk setiap jemaah tidak sah yang diangkutnya.

Apabila dia seorang ekspatriat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Arab Saudi.

Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk ketiga kalinya, ia akan dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan.

Dan didenda tidak lebih dari 50.000 setara Rp 194 juta. Jika yang bersangkutan seorang ekspatriat, maka akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Arab Saudi.

Baca juga: Mengenal Kota Sharm el-Sheikh, Bali-nya Mesir

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Tren
Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com