KOMPAS.com - Sebanyak 936 pelanggar berhasil ditangkap otoritas Arab Saudi karena mencoba memasuki tempat-tempat suci tanpa izin sebelumnya.
Mengutip Al Arabiya English, Kamis (30/7/2020), hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi.
Juru bicara resmi penyelenggara haji Arab Saudi mengatakan bahwa, pihak berwenang mengambil tindakan yang diperlukan terhadap mereka.
Di antaranya termasuk menahan pelanggar tersebut dan memberikan denda kepada mereka.
Besaran denda
Arab Saudi telah mengumumkan pada awal bulan ini, hukuman jika melanggar pembatasan ibadah haji tahun ini adalah denda 10.000 riyal atau sekitar Rp 39 juta.
Jika pelanggar melakukannya berulang akan didenda dua kali jumlahnya.
Adapun mereka yang secara ilegal mengangkut jemaah haji yang belum disetujui untuk melakukan haji tahun ini, pihak keamanan akan memberikan hukuman tambahan.
Untuk pelanggaran pertama, akan dipenjara 15 hari dan didenda hingga Rp 39 juta untuk setiap jemaah haji ilegal.
Jika yang bersangkutan seorang ekspatriat, maka akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali ke Kerajaan Arab Saudi.
Selain itu, kendaraannya juga akan disita.
Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk yang kedua kalinya, maka akan dipenjara selama dua bulan.
Dan ditambah denda tidak lebih dari 25.000 riyal atau hampir Rp 100 juta untuk setiap jemaah tidak sah yang diangkutnya.
Apabila dia seorang ekspatriat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Arab Saudi.
Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk ketiga kalinya, ia akan dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan.
Dan didenda tidak lebih dari 50.000 setara Rp 194 juta. Jika yang bersangkutan seorang ekspatriat, maka akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Arab Saudi.
Wukuf di Arafah
Diberitakan sebelumnya, jemaah calon haji 2020 dijadwalkan akan melangsungkan wukuf di Arafah pada hari ini, Kamis (30/7/2020) atau bertepatan dengan 9 Zulhijah 1441 Hijriah.
Pada Rabu (28/7/2020), para jemaah telah memulai rangkaian ibadah haji dengan melakukan tawaf qudum (pembuka).
Sejumlah jemaah juga telah melakukan sai, yaitu berjalan antara Bukit Safa dan Marwah.
Protokol kesehatan diterapkan secara ketat, baik saat tawaf maupun sai seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Terlihat para jemaah berjalan mengikuti stiker atau tanda pembatas yang telah dipasang sebelumnnya.
Mereka kemudian menuju Mina untuk menghabiskan hari tarwiyah (8 Zulhijah) dengan berbagai amal ibadah hingga pagi.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/30/183000865/update-haji-2020--936-pelanggar-ditangkap-karena-masuki-area-haji-tanpa