Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigjen Prasetijo Utomo Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Kompolnas Minta Polri "Bersih-bersih"

Kompas.com - 17/07/2020, 13:07 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, dugaan terlibatnya mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus Djoko Tjandra harus dijadikan momentum "bersih-bersih" di internal Polri.

Polri juga harus memberikan hukuman dan sanksi yang tegas bagi Brigjen Prasetijo Utomo.

"Kasus ini harus dijadikan momentum bersih-bersih di institusi Polri dan konsisten melaksanakan punishment bagi anggota yang melanggar," kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/7/2020).

Dugaan keterlibatan Brigjen Prasetijo dalam hal penerbitan surat jalan Djoko Tjandra.

Surat jalan untuk Djoko Tjandra diduga diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Kini, Prasetijo telah dicopot dari jabatannya.

Menurut Poengky, oknum anggota polisi yang diduga terlihat seharusnya juga diperiksa secara pidana.

Pasalnya, kata dia, kasus ini sangat mencoreng dan merusak citra Polri.

"Karena tindakan oknum tersebut adalah bentuk obstruction of justice, menghalang-halangi penegakan hukum, yang ironisnya yang bersangkutan adalah penegak hukum," kata Poengky.

Baca juga: Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo 

Poengky mengatakan, oknum yang terlibat bisa dikenakan sanksi disiplin, sanksi etik, dan sanksi pidana.

Prasetijo disebut telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, buronan kasus Bank Bali.

Mengenai hal itu, Poengky menilai, surat yang dikeluarkan adalah surat yang dibuat tidak berdasarkan prosedur dan digunakan untuk memuluskan buronan koruptor kelas kakap tersebut.

"Saya mengapresiasi tindakan tegas dan cepat dari Kapolri yang segera mencopot yang bersangkutan dan dilakukan penahanan untuk pemeriksaan," kata Poengky.

Kapolri juga memerintahkan Bareskrim membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini yg terdiri dari direktorat kriminal umum, tindak pidana korupsi, cyber, dan propam. 

Ia beranggapan, langkah tersebut adalah bentuk keseriusan Polri untuk memproses kasus ini.

"Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, harus diproses," ujar Poengky.

Baca juga: Utas Pelarian Djoko Tjandra Bikin Heboh, Kajari Jaksel dan Dokter Polri Sampai Dipanggil

Seperti diberitakan, Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Dalam surat itu, Prasetijo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, surat jalan seperti yang terbit untuk buron Djoko Tjandra seharusnya hanya digunakan untuk anggota kepolisian.

Argo mengatakan surat tersebut seharusnya diperuntukkan bagi keperluan dinas keluar kota.

Dari data yang diperoleh Indonesia Police Watch (IPW), surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam dokumen surat jalan, tertulis Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan.

Di sana, Djoko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Ditulis pula bahwa dia berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Baca juga: Jenderal Polisi, Surat Sakti Polri, dan Djoko Tjandra yang Tak Tersentuh...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com