Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menimbang Untung Rugi Kebijakan Ekspor Benih Lobster

Kompas.com - 08/07/2020, 08:32 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polemik kebijakan ekspor benih lobster masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Sebagian pihak menilai kebijakan ini kontraproduktif, baik secara ekonomi maupun secara ekologis.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang didapat dari ekspor benih lobster dianggap terlalu kecil bila dibandingkan dengan potensi keuntungan yang bisa diperoleh bila benih lobster dibudidayakan di dalam negeri, dan baru diekspor setelah layak konsumsi.

Ada pula kekhawatiran bahwa ekspor benih lobster juga dapat mengganggu kelestarian atau mengakibatkan kepunahan lobster di Tanah Air.

Ekspor benih lobster awalnya dilarang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti.

Saat Menteri KP dijabat Susi Pudjiastuti, terbit Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari wilayah Indonesia.

Peraturan itu mensyaratkan lobster boleh diperdagangkan dengan berat di atas 200 gram. Pertimbangannya, setidaknya lobster tersebut sudah pernah bertelur sekali.

Persyaratan lain, lobster yang diperdagangkan tidak sedang bertelur.

Aturan-aturan tersebut kemudian direvisi oleh Menteri KP yang sekarang menjabat, Edhy Prabowo, melalui Permen KKP Nomor 12 Tahun 2020.

Edhy beralasan bahwa ekspor benih lobster diizinkan untuk membantu belasan ribu nelayan kecil yang kehilangan mata pencarian akibat dilarangnya ekspor benih lobster.

Baca juga: Nelayan Minta Eksportir Benih Lobster Diawasi, Ini Alasannya

Penurunan populasi lobster

Menurut Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro (Undip) Dr. Ir. Suminto, M.Sc, sebelum ada aturan yang diterbitkan Susi Pudjiastuti, memang penurunan populasi lobster sempat terjadi.

"Kenyataan secara alam, di laut, lobster yang ditetaskan oleh induknya peluang hidupnya kurang dari satu persen, mungkin nol koma sekian persen," kata Suminto saat dihubungi Kompas.com (7/7/2020).

Suminto juga menjelaskan bahwa pelarangan ekspor benih lobster juga dilakukan karena adanya ekspor ilegal benih lobster ke negara tetangga, seperti Vietnam dan Thailand.

"Di sana memang sudah siap membudidayakan lobster," kata Suminto.

Pada saat itu, menurut Suminto, Indonesia masih belum memikirkan tentang budidaya lobster, tetapi budidaya udang melalui tambak di laut.

"Masyarakat pembudidaya udang di Indonesia, pada waktu itu konsentrasinya di tambak. Tidak berpikir masalah lobster, karena lobster itu ya ditangkap kemudian dijual," kata Suminto.

Baca juga: Terkesan Mewah, Kenapa Harga Lobster Mahal?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com