KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo resmi memperbolehkan ekspor benih lobster.
Dibolehkannya ekspor benih lobster tersebut sekaligus menganulir larangan ekspor benih lobster pada era Susi Pudjiastuti.
Pencabutan aturan era Susi itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Aturan baru tersebut diundangkan di Jakarta pada 5 Mei 2020.
Dalam salinan Permen sesuai aslinya yang diakses dari laman resmi KKP, Jumat (8/5/2020), ekspor dan budidaya lobster dibolehkan dengan berbagai ketentuan.
Setidaknya disebut ada 10 aturan terkait ekspor benih lobster tersebut. Mulai dari soal kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster hingga bibit yang diperoleh dari nelayan kecil.
Baca juga: Beda Pandangan Susi, Edhy, hingga Jokowi soal Ekspor Benih Lobster...
Lantas, apakah kebijakan tersebut sudah tepat? Apa saja dampaknya?
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengatakan, kebijakan tersebut sangat tidak tepat.
"Kebijakan itu justru blunder bagi kedaulatan pangan kita ke depan," kata Abdul Halim saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).
Hal itu menurutnya bukanlah tanpa alasan, pasalnya terdapat banyak dampak yang nantinya akan dirasakan oleh pembudidaya lobster dalam negeri.
Pembudidaya lobster lokal nantinya akan kesulitan dalam mendapat benih yang berkualitas baik karena sebagian besar benih kualitas terbaik akan diekspor ke luar negeri.
Baca juga: Susi Sebut soal Kasus Benjina, Seperti Apa Kekejaman Perbudakan di Masa Itu?
Harga benih lobster yang ada di pasar dalam negeri, imbuh Halim, akan melambung tinggi karena jumlahnya yang sedikit.
"Nah, itu yang kemudian mendorong pembudidaya lobster mendapatkan kerugian yang berikutnya yakni harga jual lobster mereka menjadi tidak bisa bersaing dengan produk serupa yang dihasilkan dari luar negeri," ujarnya.
Halim mengatakan, puncak dari kerugian terbesar yang akan dialami pembudidaya lobster dalam negeri baik pengusaha yang melakukan pembesaran atau pembenihan lobster yakni mereka akan gulung tikar alias bangkrut.