Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WHO Hentikan Uji Coba Hidroksiklorokuin, di Indonesia Masih Digunakan Terbatas

Kompas.com - 05/07/2020, 14:33 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia belum menarik penggunaan secara terbatas obat hidroksiklorokuin atau hydroxychloroquine sebagai obat yang digunakan pada pasien dengan Covid-19.

Melansir situs resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang telah dikonfirmasi Kompas.com, obat hidroksiklorokuin dan klorokuin masih menjadi pilihan pengobatan secara terbatas.

Meskipun penggunaan dua obat tersebut pada keadaan darurat Covid-19 di Amerika Serikat dan Inggris telah dihentikan berdasarkan penelitian yang tengah berlangsung.

Lebih lanjut, pemakaian obat ini sejalan dengan persetujuan penggunaan terbatas saat darurat dari BPOM, di mana obat diutamakan pada pasien dewasa dan remaja yang memiliki berat 50 kg atau lebih dan dirawat di rumah sakit.

Berikut pernyataan BPOM:

"Berita terkait dihentikannya penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin pada keadaan darurat COVID-19 di Amerika Serikat dan di Inggris masih didasarkan pada penelitian yang sedang berlangsung. Namun, di negara lain termasuk Indonesia obat ini masih merupakan salah satu pilihan pengobatan yang digunakan secara terbatas pada pasien COVID-19. Hal ini sejalan dengan persetujuan penggunaan terbatas saat darurat dari Badan POM yang dikeluarkan pada bulan April 2020, di mana diutamakan pada pasien dewasa dan remaja yang memiliki berat 50 kg atau lebih yang dirawat di rumah sakit."

Baca juga: Studi Baru: Klorokuin dan Hidroksiklorokuin Tak Menunjukkan Manfaat untuk Pasien Covid

Dijelaskan, penelitian observasional penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin pada pasien Covid-19 yang berlangsung di beberapa rumah sakit di Indonesia menunjukkan bahwa obat tidak meningkatkan risiko kematian dibandingkan pengobatan standar pada Covid-19.

Meskipun menimbulkan efek samping pada jantung berupa peningkatan interval QT pada rekaman jantung, tetapi tidak menimbulkan kematian mendadak.

Efek samping ini sangat sedikit karena sudah diketahui sehingga bisa diantisipasi sebelumnya.

Selain itu, disebutkan bahwa penggunaan obat dapat mempersingkat lama rawat inap di rumah sakit pada pasien Covid-19.

Kendati begitu, ditegaskan bahwa penggunaan kedua obat harus tetap merujuk pada informasi kehati-hatian tentang adanya risiko gangguan jantung pada penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin.

Hal itu sebagaimana tercantum pada Informatorium Obat Covid-19 di Indonesia yang diterbitkan BPOM dan Protokol Tatalaksana Covid-19 yang diterbitkan bulan April 2020 yang diterbitkan lima asosiasi profesi (PDPI, PAPDI, PERKI, IDAI, dan PERDATIN).

BPOM mengklaim terus memantau dan menindaklanjuti isu yang ada.

Baca juga: WHO Hentikan Uji Coba Hidroksiklorokuin dan Obat HIV pada Pasien Covid-19

Pada 29 Juni 2020 lalu, BPOM mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan obat, termasuk hidroksiklorokuin tanpa resep dokter untuk mengobati infeksi virus corona.

Sebab obat ini tergolong obat keras, sehingga memerlukan pengawasan dokter dalam proses konsumsinya.

"Kami mengimbau pada masyarakat untuk tidak menggunakan atau mendapatkan baik hydroxyhloroquine, chloroquine maupun dexamethasone secara bebas. Harus dengan resep dokter dan dibawah pengawasan dokter," kata Direktur Registrasi Obat BPOM Rizka Andalucia.

Pembelian obat ini pun harus dilakukan di toko distribusi farmasi yang legal.

Melansir CNA, pada 4 Juli 2020, WHO telah menghentikan uji coba obat hidroksiklorokuin dan kombinasi obat HIV lopinavir/ritonavir pada pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit.

Penghentian ini dilakukan setelah kombinasi obat-obat tersebut dinilai gagal mengurangi kematian pasien Covid-19. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com