Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Naik Kereta di Masa Adaptasi New Normal

Kompas.com - 11/06/2020, 16:07 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020.

Dengan dibukanya kembali perjalanan KA Reguler baik KA Jarak Jauh dan Lokal, PT Kereta Api Indonesia telah menyusun langkah-langkah adaptasi kebiasaan baru yang harus dipatuhi oleh penumpang saat berada di wilayah stasiun dan saat di dalam perjalanan KA.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan kereta api dengan selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan meski KA beroperasi di tengah pandemi.

Joni menambahkan, seluruh prosedur yang disusun telah menyesuaikan dengan seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah.

Tujuannya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui perjalanan kereta api.

Baca juga: Viral Video Masinis Beli Makanan Saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Ini Penjelasan PT KAI

Berikut selengkapnya:

1. Transaksi lewat KAI Access

Guna menghindari berdesak-desakan di stasiun untuk membeli tiket, disarankan selalu transaksi melalui KAI Access.

Manfaatkan aplikasi KAI Access untuk melakukan transaksi pembelian tiket dengan metode non tunai.

Sehingga hal tersebut dapat mengurangi kontak fisik serta resiko penularan virus corona atau Covid-19.

Baca juga: Hadapi New Normal, Masih Perlukah Mengenakan Masker?

2. Pakai APD standar

Selain itu, selalu menggunakan masker dan face shield sebagai alat pelindung diri (APD) yang wajib digunakan saat berada di area stasiun dan di atas KA.

Dapat pula melengkapi APD dengan sarung tangan.

Penggunaan face shield wajib digunakan di KA jarak jauh dan menengah, nantinya akan disediakan oleh PT KAI sebagai bagian dari fasilitas.

Masker dan face shield tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan hingga sampai zona dua stasiun tujuan.

Khusus penumpang infant (anak-anak usia 3 tahun ke bawah) diwajibkan membawa face shield sendiri.

Baca juga: Masih Perlukah Masker Saat Memakai Face Shield?

3. Gunakan baju lengan panjang

Gunakan baju lengan panjang atau jaket sehingga dapat mencegah kontak fisik saat tidak sengaja bersentuhan dengan orang lain.

Tak hanya itu, jangan lupa untuk langsung mengganti baju dan mandi sesampainya di rumah.

4. Unduh dan aktifkan aplikasi PeduliLindungi

PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan guna menghentikan penyebaran Covid-19.

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian.

Hal itu bertujuan agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.

Penggunaan aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah.

Yakni area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COvid-19 positif atau terdapat pasien dalam pengawasan (PDP).

Baca juga: Terindikasi Covid-19, Pasien BPJS Harus Bayar Rapid Test atau Tidak? Simak Penjelasannya...

5. Tidak bicara, baik secara langsung maupun lewat telepon

Hal ini bertujuan untuk mencegah keluarnya droplet dari mulut.

Selain itu, juga akan semakin efektif menekan penyebaran Covid-19.

6. Datang lebih awal ke stasiun dan patuhi instruksi petugas

Dikarenakan akan ada proses pemeriksaan persyaratan, maka penumpang diimbau untuk datang lebih awal ke stasiun.

Adapun waktu paling lambat untuk sudah berada di stasiun yakni 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api yang ditumpanginya.

Petugas di stasiun dan di atas KA akan memberikan instruksi agar protokol kesehatan tetap berjalan sebagaimana yang sudah ditetapkan.

Oleh karena itu, seluruh penumpang dimohon untuk mematuhi segala instruksi yang diberikan.

Baca juga: Mau Naik Kereta Api Luar Biasa? Ini Syarat dan Caranya

7. Menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dan dokumen lainnya

Menunjukkan identitas diri yang sah dan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari.

Atau, surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas, hanya berlaku bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau rapid test.

Adapun surat keterangan bebas Covid-19 diwajibkan untuk penumpang KA jarak jauh dan menengah.

Beberapa daerah menerapkan perizinan untuk keluar masuk wilayahnya, seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.

Penumpang diharap dapat mempersiapkan hal-hal tersebut.

8. Perlengkapan ini wajib dibawa

Di era adaptasi kebiasaan baru, selalu siapkan barang bawaan wajib yang ada di dalam tas.

Misalnya seperti hand sanitizer, tisu, masker cadangan, sabun cair, mini disinfektan dan helm.

Penumpang juga dapat menambahkan beberapa perlengkapan lain yang dirasa dibutuhkan.

Baca juga: Viral Polsuska Turunkan Paksa Diduga Anak Punk dengan Pistol, Ini Penjelasan PT KAI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com