Jalur Afirmasi
Jalur Perpindahan Orangtua dan Anak Guru
Jalur Zonasi
Jalur Prestasi Akademik dan Prestasi Luar Kota
Tahap Akhir (jika masih tersedia kuota)
Baca juga: Viral Siswi SMA Bawa Mobil Range Rover hingga Sosor Pengemudi Ojol di Sleman
Sama halnya denga SMA, bagi calon peserta didik baru, dapat mengikuti PPDB SMK dengan dua ketentuan yakni warga Provinsi DKI Jakarta atau warga luar Provinsi DKI Jakarta.
Untuk warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.
Persyaratan
Dalam persyaratan mengikuti PPDB SMK, ada dua persyaratan yakni persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum
Persyaratan khusus
Persyaratan khusus bagi calon peserta didik SMK diterapkan untuk menjamin keselamatan dalam proses belajar praktik kejuruan dan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan Dunia Kerja dalam rekrutmen lulusan SMK.
Persyaratan khusus yang harus dipenuhi yaitu tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar sesuai karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih sebagaimana Daftar Kompetensi Keahlian.
Baca juga: Viral Lima Anak SMA Boncengan di Atas Satu Motor
Alur pendaftaran
Orangtua/ Wali Calon peserta didik baru mendaftar secara daring melalui situs pdb.jakarta.go.id, dengan cara pilih jalur yang sesuai, pilih menu daftar, login sesuai akun yang didapat, pilih pendaftaran mandiri, pilih sekolah tujuan, dan unggah hasil pindai atau foto dokumen asli.
Adapun dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB yakni surat keterangan tidak buta warna dari instansi kesehatan pemerintah, dan surat pernyataan pertanggunjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari Orangtua bermaterai Rp 6.000.
Pelaksanaan
Diketahui, pelaksanaan PPDB SMK dilaksanakan dalam lima tahap yakni Tajap I Jalur Inklusi, Tahap II Jalur Afirmasi, Tahap III Jalur Prestasi, Tahap IV Jalur Pindah ugas Orangtua dan Anak Guru, dan Tahap V Tahap Akhir.
Baca juga: Viral Siswi SMA Negeri di Demak Diduga Pesta Miras, Ini Faktanya
Jalur Inklusi dan Prestasi Non-akademik
Jalur Afirmasi
Jalur Perpindahan Orangtua dan Anak Guru
Jalur Prestasi Akademik dan Prestasi Luar DKI Jakarta
Tahap Akhir (jika masih tersedia kuota)
Baca juga: Mengenal Aplikasi Tuker Sampah Mahasiswa UNS yang Meraih Medali Perunggu di AI-JAM Japan 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.