KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) mulai 11 Juni.
Diketahui, pendaftaran PPDB dilakukan secara daring dan serentak untuk semua jenjang pendidikan yakni PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.
Jadwal prapendaftaran secara daring dilaksanakan mulai 11 Juni sampai 3 Juli 2020, kecuali Minggu dan hari libur nasional.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sonny Juhersoni membenarkan adanya informasi perihal tersebut.
"Betul, PPDB Jakarta mulai tanggal 11 Juni," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Selasa (9/6/2020).
Perincian terkait PPDB DKI Jakarta tersebut, imbuhnya dapat disimak atau sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Ajaran 2020/2021, tertanggal 11 Mei 2020.
Baca juga: Daftar Universitas Terbaik Indonesia Berdasarkan Jurusannya Versi QS World University 2021
Berikut perinciannya:
1. Prapendaftaran
Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan alur pengajuan cetak PIN atau Token dengan tahapan sebagai berikut:
a. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli:
b. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
c. Mengajukan akun dengan cara klik tombol pengajuan akun
d. Mengisi formulir secara daring
e. Mengunggah berkas persyaratan
f. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah diverifikasi oleh operator
g. Setelah mendapatkan token, aktivasi PIN dan proses pendaftaran
Baca juga: Catat, Berikut 6 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 8 Juni dan Linknya!
2. Pengajuan Cetak PIN/Token
Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun
c. mengisi formulir secara daring
d. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi
e. setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran
Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan STMKG 2020 Ditunda, Ini Alasannya...
3. Aktivasi PIN/Token
Calon peserta didik baru/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN atau Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token
c. menganti PIN/Token dengan password
d. setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran
Baca juga: Seleksi Praja IPDN 2020, Ini Alur Pendaftaran, Jadwal Seleksi hingga Kuota per Provinsi
4. Pendaftaran Daring
Calon peserta didik baru/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran daring sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
c. memilih sekolah tujuan
d. mencetak tanda bukti pendaftaran
e. bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.
Baca juga: Bersiap Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub, Simak Info Lengkapnya!
5. Lapor Diri Daring
Tahapan lapor diri daring adalah sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
c. melakukan klik tombol Lapor Diri
d. mencetak tanda bukti lapor diri
Bagi calon peserta didik baru, dapat mengikuti PPDB SMA dengan dua ketentuan yakni warga Provinsi DKI Jakarta atau warga luar Provinsi DKI Jakarta.
Untuk warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.
Persyaratan
Alur pendaftaran
Orangtua/Wali calon peserta didik baru mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id, dengan cara pilih jalur yang sesuai.
Kemudian, pilih menu daftar, login sesuai akun yang didapat, pilih pendaftaran mandiri, dan pilih sekolah tujuan.
Dalam pendaftaran PPDB jenjang SMA, ada lima jalur yang sesuai dengan kondisi calon peserta didik.
Baca juga: Sekolah Tinggi Intelijen Negara Buka Pendaftaran untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Syaratnya!
Pelaksanaan
PPDB dilaksanakan dalam enam tahap yakni Tahap I Jalur INklusi, Tahap II Jalur Afirmasi, Tahap III Jalur Zonasi, Tahap IV Jalur Prestasi, Tahap V Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru, dan Tahap VI Tahap Akhir.
Jalur Inklusi dan jalur prestasi non-akademik
Jalur Afirmasi
Jalur Perpindahan Orangtua dan Anak Guru
Jalur Zonasi
Jalur Prestasi Akademik dan Prestasi Luar Kota
Tahap Akhir (jika masih tersedia kuota)
Baca juga: Viral Siswi SMA Bawa Mobil Range Rover hingga Sosor Pengemudi Ojol di Sleman
Sama halnya denga SMA, bagi calon peserta didik baru, dapat mengikuti PPDB SMK dengan dua ketentuan yakni warga Provinsi DKI Jakarta atau warga luar Provinsi DKI Jakarta.
Untuk warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.
Persyaratan
Dalam persyaratan mengikuti PPDB SMK, ada dua persyaratan yakni persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum
Persyaratan khusus
Persyaratan khusus bagi calon peserta didik SMK diterapkan untuk menjamin keselamatan dalam proses belajar praktik kejuruan dan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan Dunia Kerja dalam rekrutmen lulusan SMK.
Persyaratan khusus yang harus dipenuhi yaitu tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar sesuai karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih sebagaimana Daftar Kompetensi Keahlian.
Baca juga: Viral Lima Anak SMA Boncengan di Atas Satu Motor
Alur pendaftaran
Orangtua/ Wali Calon peserta didik baru mendaftar secara daring melalui situs pdb.jakarta.go.id, dengan cara pilih jalur yang sesuai, pilih menu daftar, login sesuai akun yang didapat, pilih pendaftaran mandiri, pilih sekolah tujuan, dan unggah hasil pindai atau foto dokumen asli.
Adapun dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB yakni surat keterangan tidak buta warna dari instansi kesehatan pemerintah, dan surat pernyataan pertanggunjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari Orangtua bermaterai Rp 6.000.
Pelaksanaan
Diketahui, pelaksanaan PPDB SMK dilaksanakan dalam lima tahap yakni Tajap I Jalur Inklusi, Tahap II Jalur Afirmasi, Tahap III Jalur Prestasi, Tahap IV Jalur Pindah ugas Orangtua dan Anak Guru, dan Tahap V Tahap Akhir.
Baca juga: Viral Siswi SMA Negeri di Demak Diduga Pesta Miras, Ini Faktanya
Jalur Inklusi dan Prestasi Non-akademik
Jalur Afirmasi
Jalur Perpindahan Orangtua dan Anak Guru
Jalur Prestasi Akademik dan Prestasi Luar DKI Jakarta
Tahap Akhir (jika masih tersedia kuota)
Baca juga: Mengenal Aplikasi Tuker Sampah Mahasiswa UNS yang Meraih Medali Perunggu di AI-JAM Japan 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.