KOMPAS.com - Saat ini mulai marak penipuan berkedok lelang online melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang mengatasnamakan perusahaan gadai.
Hal tersebut membuat Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Harianto Widodo angkat bicara.
Harianto mengatakan, masyarakat diminta lebih hati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial, terkait lelang.
Ketidakwaspadaan akan hal ini dapat mengakibatkan kerugian, tidak hanya masyarakat saja tapi juga perusahaan yang dicatut namanya.
Baca juga: Mandiri Syariah Tawarkan Gadai Emas untuk Kebutuhan Mendesak
"Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, apalagi dengan perkembangan digital yang terus maju ini," ujar Harianto dalam keterangan resmi, Senin (8/6/2020).
Menurut dia, adanya perkembangan digital saat ini, banyak sekali oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penipuan tentang lelang online yang mengatasnamakan sebuah perusahaan besar.
"Masyarakat diminta agar tidak tergiur dengan barang lelang yang ditawarkan," kata Harianto.
Baca juga: Cara Cek Nilai Barang Gadai lewat Pegadaian Digital
Harianto yang juga menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian (Persero) menjelaskan modus yang dilakukan para oknum lelang palsu ini yaitu menawarkan barang-barang seperti laptop, handphone, emas, dan lain-lain dengan harga yang sangat murah.
Barang - barang yang ditawarkan dipublikasi melalui akun-akun media sosial dengan mengatasnamakan perusahaan gadai.
Untuk meyakinkan calon korbannya, tidak jarang oknum tersebut akan menampilkan foto dengan identitas karyawan perusahaan, sehingga masyarakat akan lebih percaya.
Kemudian, oknum-oknum lelang palsu akan meminta korbannya untuk transfer sejumlah uang sesuai dengan barang yang akan dibeli.
Baca juga: Mulai Besok, Pegadaian Bebaskan Bunga Gadai Selama 3 Bulan
Jika sudah sampai tahap transaksi, oknum penipu ini akan langsung menghapus akun media sosialnya, mengganti nomor handphone, dan menutup rekening yang diapai untuk transaksi.
"Oleh karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati dengan melakukan konfirmasi ke perusahaan yang namanya dicatut oleh pelaku melalui saluran resmi atau outlet terdekat," kata dia.
Harianto mengimbau agar masyarakat tidak tertipu oleh akun-akun perusahaan gadai online palsu.
Dia juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati menggunakan layanan gadai.
Pilih layanan untuk bertransaksi gadai dengan perusahaan gadai yang sudah mempunyai izin, terdaftar dan diawasi oleh OJK saja.
Sebab, transaksi dijamin akan lebih aman, hak-hak konsumen terlindungi, dan pemberian pinjaman yang transparan (sesuai harga pasar).
Baca juga: Ramai-ramai Gadai SK, Anggota DPRD Pinjam Uang hingga Rp 400 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.