Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Anak Diminta Ambil Bantal di Atap Rumah, Ini Tanggapan KPAI

Kompas.com - 06/06/2020, 14:03 WIB
Retia Kartika Dewi,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video menampilkan seorang anak perempuan yang diminta orangtuanya untuk mengambilkan barang di atas genteng rumah beredar di media sosial pada Jumat (5/6/2020).

Dalam video berdurasi 44 detik itu, terlihat pria yang bersiaga mengarahkan anak untuk mengambil barang yang mirip seperti bantal tersebut. Selain itu, anak perempuan itu juga diikatkan seutas tali sebagai pengaman sang anak.

Setelah berjalan pelan di atas genteng dan mengambil barang yang diminta, sang anak kembali ke arah orangtuanya dan menangis.

Adapun pihak pengunggah yakni akun Twitter bernama Anon, @jark_doke.

Hingga kini, unggahan tersebut telah ditonton sebanyak lebih dari 588.100 kali dan telah disukai sebanyak 18.100 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Lantas, bagaimana tanggapan KPAI terkait video viral ini?

Baca juga: KPAI Sebut Eksploitasi Anak Masih Terjadi di Tengah Pandemi Covid-19

Tanggapan KPAI

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Sosial dan Anak, Susianah, mengatakan, ia menyesalkan adanya video yang memperlihatkan anak yang disuruh orangtua untuk mengambilkan barang.

Menurut dia, orangtua si anak telah melakukan pelanggaran UU Nomor 23 Tahun 2002.

"Dalam video tersebut, orangtua telah melakukan pelanggaran UU 23/2002, yakni masuk dalam kategori 'memberi perlakuan salah dan melakukan kekerasan psikis'. Anak ketakutan dan menangis," ujar Susianah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/6/2020).

Susianah mengatakan, kondisi ini sangat berbahaya bagi tumbuh kembang anak di usia dewasa.

Sebab, anak-anak usia 0-8 tahun masih kategori golden age di mana stimulasi orangtua dan lingkungan keluarga memberikan pengaruh dalam penanaman fondasi dalam diri anak.

"Maka, perlakuan salah serta melakukan kekerasan (psikis) akan berdampak pada programing pikiran bawah sadar anak. Ia menangis dan hal tersebut mengakibatkan anak trauma," ujar Susianah.

Baca juga: Tak Ada Kode Etik KPAI, Pemberhentian Sitti Hikmawaty Dianggap Kecerobohan

Menurut dia, efek trauma ini yang berbahaya, apalagi dalam masa anak-anak ketika tumbuh akan membawa trauma yang belum sembuh akan memiliki dendam pada orangtuanya.

"Anak yang mendapatkan kekerasan akan tumbuh menjadi anak dengan self image yang buruk terhadap diri dan lingkungannya," ujar dia.

Mengenai video viral itu, Susianah mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran lokasi dan penanganan kasus kepada Pemda setempat.

"Ini KPAI masih koordinasi terkait lokasi video. Senin kami akan melakukan penanganan kasus tersebut dengan Pemda terkait," ujar Susianah.

Menurutnya, penelusuran lokasi saat ini baru diketahui melalui logat yang diucapkan oleh oknum dalam video.

"Dari bahasa yang digunakan, lokasinya di Jawa, bisa Jatim atau Jateng. Tapi logatnya Jatim," ujar dia.

Baca juga: Berikut Rekomendasi KPAI Terkait Pembukaan Sekolah di Tengah Pandemi Corona...

Edukasi untuk orangtua

Di sisi lain, Susianah mengatakan bahwa dalam pengambilan video, tampak orangtua atau keluarga dengan sengaja melakukan penyorotan kamera dan menyebarkannya ke media sosial.

Hal ini dinilai kurang pantas, karena dari dialog tersebut, anak sangat ketakutan dan orangtua atau orang dewasa yang ada di sekitar anak tersebut tampak menikmati kondisi anak yang ketakutan itu.

"Kami menyesalkan anak digunakan sebagai bahan lucu-lucuan. Video yang diambil dengan sengaja ini bukan video lucu atau video tantangan melakukan hal berbahaya bagi anak kecil," ujar Susianah.

Baca juga: Modus Baru Culik Anak Saat PSBB, KPAI: Polisi Harus Preventif, Jangan Kejadian Dulu Baru Sadar

"Anak adalah orang yang lemah secara fisik dan mental, maka ia berhak atas perlindungan," lanjut dia.

Terkait viralnya video itu, pihak KPAI mengimbau sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak menjadikan anak sebagai bahan lucu-lucuan.

Ia mengatakan agar orangtua memberikan pengasuhan yang baik, melindungi anak dari tindak kekerasan dan perlakuan salah lainnya.

Tak hanya itu, orangtua harus memiliki kecakapan dalam memberikan pengasuhan anak.

"Pemerintah, pemerintah daerah, dan jajarannya bertanggung jawab dalam memperdayakan keluarga, khususnya pada penguatan pola pengasuhan yang baik," ujar Susianah.

Baca juga: KPAI: Dominasi Finansial dan Relasi Kuasa Jadi Penyebab Perkawinan Anak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com