Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transit Pesawat di Bandara Jakarta Tak Perlu SIKM, Pahami Siapa Saja yang Butuh SIKM

Kompas.com - 02/06/2020, 14:21 WIB
Nur Rohmi Aida,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Masih ada yang belum dipahami masyarakat terkait dengan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Pemprov DKI.

Salah satu yang masih belum sepenuhnya dipahami dan masih sering ditanyakan adalah, perlukah membuat SIKM apabila transit pesawat di Jakarta?

Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Rinaldi mengatakan, apabila sekedar transit maka hal tersebut tidaklah diperlukan.

“Nggak perlu,” ujar Rinaldi saat dihubungi Kompas.com Senin (2/6/2020).

Rinaldi mengatakan memang masih ada sejumlah kekeliruan pemahaman di masyarakat terkait SIKM.

Baca juga: Panduan dan Cara Membuat SIKM DKI Jakarta Secara Online

“(Misal) dia naik pesawat dari Medan ke Bali, transit di Soetta. Dia juga ajukan SIKM, jelas kami tolak,” ujar dia. 

Hal itu, karena apabila sekedar transit pesawat SIKM Pemprov DKI tidaklah diperlukan.

Contoh yang lain yang tidak perlu SIKM Pemprov DKI adalah misal terdapat seseorang (warga Tangerang) dari Bandara Hang Nadim Batam lalu turun di Bandara Cengkareng. Selanjutnya dia hendak ke Tangerang Selatan maka untuk kasus ini dia tidak memerlukan SIKM DKI.

“Dia tidak memerlukan SIKM Pemprov DKI. Tapi dia harus ikut aturan Pemkot Tangerang. Nah kalau dia warga Tangsel masuk Jakarta dia tidak perlu bikin SIKM karena termasuk Jabodetabek,” lanjut dia.

Baca juga: Membuat SIKM, Perlukah Surat Bebas Covid-19? Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

Kasus serupa misal A warga Bekasi, dari Sumatera turun di Bandara Jakarta kemudian melakukan perjalanan darat dengan bus ke Bekasi maka dia juga tidak memerlukan SIKM Pemprov DKI.

“Dia tidak perlu SIKM Jakarta tapi dia harus bikin SIKM Bekasi. Bekasi ada peraturan SIKM juga,” ujarnya.

Lebih lanjut Rinaldi mengatakan, karena A warga Bodetabek maka dia tidak dilarang keluar atau masuk Jakarta. Akan tetapi karena A warga Bekasi maka harus ikut aturan SIKM Bekasi.

Kasus menjadi berbeda apabila A merupakan warga Jakarta. Maka ketika A (warga Jakarta) dari Sumatera turun di Bandara Jakarta kemudian naik bus atau kereta lewat DKI maka dia memerlukan SIKM Jakarta.

“Jadi pergub 47/2020 yang dikeluarkan Pemprov DKI itu hanya mengatur wilayah DKI dan penduduk DKI,” terang dia.

Baca juga: Tanpa SIKM, 200 Kendaraan Diminta Putar Balik Saat Menuju Jakarta Barat

Cakupan SIKM dalam Pergub 47/2020

Pergub tersebut menurutnya mengatur beberapa hal yakni:

  • Aspek wilayah: orang Jabodetabek keluar atau masuk wilayah DKI, tak perlu SIKM. Sedangkan Orang luar Jabodetabek keluar/masuk DKI maka perlu SIKM.
  • Aspek penduduk: warga DKI, keluar atau masuk Jabodetabek, tidak perlu SIKM. Warga DKI keluar atau masuk daerah luar Jabodetabek, butuh SIKM.

Sehingga ketika A merupakan warga Bandung dari Sumatera misalnya dan dia turun dulu di Bandara Jakarta lalu mau melakukan perjalanan darat ke Bandung, maka dalam kasus ini dia memerlukan SIKM Jaarta.

“Kan lewat DKI maka dia harus bikin SIKM, karena Bandung termasuk luar Jabodetabek. Warga Bandung termasuk warga luar Jabodetabek sehingga dia dilarang masuk Jakarta,” kata dia

Sehingga A dalam kasus tersebut membutuhkan SIKM Jakarta dan juga warga tersebut harus mengikuti aturan pelaksanaan PSBB di Bandung.

Baca juga: Tak Punya SIKM, 82 Penumpang Bus Dikarantina di GOR Pulogadung

Kesalahpahaman lain seputar SIKM yakni: masih ada yang berpikir bahwa saat melakukan perjalanan dengan menggunakan seluruh moda transportasi umum (darat, laut, udara) meskipun tidak melakukan perjalanan darat di DKI Jakarta harus memiliki SIKM.

Padahal misal ada seseorang yang dari Brebes ke Yogyakarta, maka dalam hal ini jelas ia tidak membutuhkan SIKM DKI Jakarta.

SIKM sendiri adalah surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Lebih lanjut Rinaldi mengingatkan agar sebaiknya, masyarakat mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap berada di rumah selama masa pandemi. "(SIKM) itu dispensasi. Jadi intinya semua orang nggak boleh keluar/masuk jakarta. Itu yang suka lupa ya," ingatnya.

Baca juga: Hingga 1 Juni, 18.708 Kendaraan Dipaksa Putar Balik karena Tak Punya SIKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com