Ia kemudian membentuk pasukan Gerilya Pembela Proklamasi.
Tujuan dari pembentukan pasukan ini untuk perlawanan total terhadap Belanda demi mewujudkan prinsipnya: Merdeka 100 Persen.
Namun, langkah Tan Malaka ini tidak mendapat dukungan dari TNI. TNI telah memutuskan untuk mengakui resolusi dewan PBB yang menetapkan jalan perundingan dan menjamin kemerdekaan Indonesia dan tidak ingin diganggu oleh suatu perjuangan rakyat.
Baca juga: Ini yang Membuat Keluarga Yakin Makam Tan Malaka di Selopanggung
Pada Februari 1949, Tan Malaka ditangkap bersama beberapa orang pengikutnya di Pethok, Kediri, Jawa Timur.
Melansir Kompas TV, Harry A. Poeze, seorang Sejarawan Belanda menyebutkan, yang menangkap Tan Malaka pada tanggal 21 Februari 1949 adalah pasukan TNI pimpinan Letnan II Soekotjo.
Batalyon tersebut di bawah komando Brigade S yang panglimanya adalah Letkol Soerachmad dari Batalyon Sikatan, Divisi Brawijaya.
Setelah ditangkap, Tan Malaka bersama pengikutnya dieksekusi dengan cara ditembak.
Sebagai penghormatan atas jasa-jasanya bagi berdirinya Republik Indonesia, Tan Malaka kemudian mendapat gelar Pahlawan Nasional.
Gelar ini didapat melalui Keputusan Presiden RI No. 53, yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 28 Maret 1963 dan menetapkan Tan Malaka sebagai Pahlawan Nasional.
Apresiasi terhadap jasa Tan Malaka juga telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sebuah jalan diberi nama Tan Malaka menghubungkan pusat kota Payakumbuh menuju Suliki, desa tempat kelahiran Tan Malaka.
Baca juga: Pemindahan Makam Tan Malaka ke Sumbar Hanya Simbolis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.