KOMPAS.com - Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
Zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Baca juga: Cara Bayar Zakat Online Melalui BRI Syariah
Meski demikian, beberapa badan amil zakat telah memiliki patokan masing-masing terhadap nilai zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang tunai.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.
Hal yang sama juga berlaku untuk Rumah Zakat yang menetapkan nilai zakat fitrah berupa uang tunai Rp 40.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kg beras, dengan besaran harga beras Rp 16.000 per kilogram.
Baca juga: Cara Bayar Zakat Online Via ShopeePay
Rumah Zakat melayani pembayaran zakat online, mulai dari zakat mal, zakat fitrah, hingga zakat emas dan perak.
Berikut ini panduan cara membayar zakat fitrah online melalui Rumah Zakat:
1. Buka situs rumah zakat di rumahzakat.org
2. Pilih menu ‘zakat’ kemudian klik ‘zakat fitrah’
3. Klik ‘zakat disini’
4. Isi kolom yang disediakan seperti masukan jumlah zakat fitrah, metode pembayaran, nama lengkap, nomor ponsel, email, dan keterangan tambahan yang diperlukan
Baca juga: Mengenal Apa Itu Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat...
5. Klik ‘donasi sekarang’
6. Jika Anda memilih metode pembayaran dengan dompet digital (OVO, GoPay, LinkAja), selanjutnya akan ada notifikasi pembayaran zakat yang masuk ke aplikasi tersebut di ponsel