Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Ketentuan Shalat Idul Fitri di Rumah | Denda Iuran BPJS Juga Naik

Kompas.com - 15/05/2020, 05:20 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Editor

Uang insentif bisa didapatkan setelah menyelesaikan pelatihan dan memberikan ulasan serta nilai kepada lembaga pelatihan.

Insentif itu dikirim ke rekening BNI peserta. Jika tidak punya, bisa juga menggunakan e-wallet GoPay, OVO, dan LinkAja, dengan ketentuan peserta harus meng-upgrade akun mereka terlebih dahulu.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Simak informasinya di sini:

Masih Diminta Upgrade Akun soal Program Prakerja, Ini Solusi untuk Pencairan Insentifnya

3. Pencairan THR pensiunan

THR bagi para pensiunan akan cari dalam beberapa hari ini. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, uang THR akan langsung ditransfer ke rekening PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Selanjutnya, uang akan ditransfer ke bank mitra bayar dari PT Taspen, PT Asabri, dan Kantor Pos.

Pensiunan yang mempunyai rekening bank akan mendapatkan THR sesaat setelah anggaran cair.

Namun, bagi pensiunan yang mendapatkan THR melalui Kantor Pos, kemungkinan membutuhkan waktu tambahan.

Baca selengkapnya pada berita ini:

THR Pensiunan, Kapan Cairnya?

4. Denda iuran BPJS Kesehatan juga naik

Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Selain kenaikan iuran BPJS, diatur juga perubahan subsidi pemerintah, hingga denda yang dibayarkan oleh peserta yang telat bayar.

Pasal 42 pada Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 mengatur mengenai denda yang harus dibayarkan.

Pada 2020, besaran denda 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (ICBG).

Namun, pada 2021 naik dari 2,5 persen menjadi 5 persen dari perkiraan biaya paket ICBG.

Simak informasi selengkapnya di sini:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com