JAKARTA, KOMPAS.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru, Nomor 28 Tahun 2020 terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.
Melalui fatwa itu, MUI menyatakan sejumlah hal terkait pelaksanaan takbir dan shalat Idul Fitri.
Salah satunya, ketentuan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri berjamaah di rumah.
Berita ini menjadi salah satu yang diikuti pembaca di laman Tren sepanjang Kamis (14/5/2020) hingga Jumat (15/5/2020) pagi.
Berita lainnya seputar pencairan THR bagi pensiunan, update Kartu Prakerja, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan gelombang kedua virus corona di Eropa.
Selengkapnya, berikut sejumlah berita populer Tren:
Jika jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.
Baca selengkapnya seputar fatwa MUI dalam beberapa berita berikut ini:
Fatwa MUI: Ini Ketentuan Shalat Idul Fitri di Rumah
Fatwa MUI: Shalat Id Berjemaah di Rumah, Minimal 4 Orang
Boleh Dilakukan di Rumah, Ini Tata Cara Shalat Idul Fitri
Hal in iterkait dengan pencairan insentif Kartu Prakerja.
Peserta Prakerja bisa mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta dan insentif sebesar Rp 2,55 juta.
Uang insentif bisa didapatkan setelah menyelesaikan pelatihan dan memberikan ulasan serta nilai kepada lembaga pelatihan.
Insentif itu dikirim ke rekening BNI peserta. Jika tidak punya, bisa juga menggunakan e-wallet GoPay, OVO, dan LinkAja, dengan ketentuan peserta harus meng-upgrade akun mereka terlebih dahulu.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Simak informasinya di sini:
Masih Diminta Upgrade Akun soal Program Prakerja, Ini Solusi untuk Pencairan Insentifnya
Selanjutnya, uang akan ditransfer ke bank mitra bayar dari PT Taspen, PT Asabri, dan Kantor Pos.
Pensiunan yang mempunyai rekening bank akan mendapatkan THR sesaat setelah anggaran cair.
Namun, bagi pensiunan yang mendapatkan THR melalui Kantor Pos, kemungkinan membutuhkan waktu tambahan.
Baca selengkapnya pada berita ini:
Pasal 42 pada Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 mengatur mengenai denda yang harus dibayarkan.
Pada 2020, besaran denda 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (ICBG).
Namun, pada 2021 naik dari 2,5 persen menjadi 5 persen dari perkiraan biaya paket ICBG.
Simak informasi selengkapnya di sini:
Tak Hanya Iuran yang Naik, Denda Iuran BPJS Kesehatan Juga Naik Jadi 5 Persen
Gelombang kedua virus corona bisa muncul jika pemerintah tidak cermat dalam membuat kebijakan.
Di Eropa, sejumlah pakar memperingatkan akan terjadinya gelombang kedua jika negara-negara di Eropa melonggarkan lockdown atau penguncian wilayah.
Peringatan ini disampaikan karena baru-baru ini Eropa melonggarkan lockdown.
Apa kata para ahli? Baca di sini:
Ahli Peringatkan Gelombang Kedua Corona di Eropa, Tanda Awal Sudah Muncul