KOMPAS.com - Kejelasan mengenai aturan pulang kampung atau mudik, masih menjadi pertanyaan bagi sejumlah kalangan masyarakat.
Terlebih, baru-baru ini Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperbolehkan semua moda transportasi untuk kembali beroperasi.
Seorang warganet di media sosial Twitter misalnya, pemilik akun Twitter bernama @ntonsiusn menanyakan perihal kejelasan mudik.
Baca juga: Saat Para Mahasiswa di Jateng Memilih Bertahan dan Tidak Mudik di Tengah Pandemi Corona...
Selain itu, ia juga menyinggung semua transportasi yang kembali diperbolehkan beroperasi.
"Pak, jadi mudik itu boleh atau tidak? Kata Pak menteri @BudiKaryaS. Transportasi pesawat, kereta, bus, udah mulai boleh beroperasi. Gimana sih yg betulnya? saya perlu bahan argumen kalau ada petugas yg berentiin pas mudik nanti. Trims Pakpol," tulis akun tersebut.
Pak, jadi mudik itu boleh atau tidak? Kata Pak menteri @BudiKaryaS transportasi pesawat, kereta, bus, udah mulai boleh beroperasi.
Gimana sih yg betulnya? saya perlu bahan argumen kalau ada petugas yg berentiin pas mudik nanti.
Trims Pakpol.
— D-Anton (@ntoniusn) May 12, 2020
Baca juga: Alasan Mengapa Harus Tidak Mudik Saat Pandemi Covid-19
Lantas, pulang kampung atau mudik apakah masih tetap diperbolehkan?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, hingga detik ini, mudik tetap dilarang.
"Mudik Lebaran Idul Fitri tegas tetap dilarang," ujar Adita saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Kendati demikian, lanjut, Adita, bepergian di wilayah Jabodetabek, masih diperbolehkan. Banyak yang mengistilahkan hal itu dengan mudik lokal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.