Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak yang Bertanya-tanya, Mudik Boleh Tidak?

Kompas.com - 14/05/2020, 18:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kejelasan mengenai aturan pulang kampung atau mudik, masih menjadi pertanyaan bagi sejumlah kalangan masyarakat.

Terlebih, baru-baru ini Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperbolehkan semua moda transportasi untuk kembali beroperasi.

Seorang warganet di media sosial Twitter misalnya, pemilik akun Twitter bernama @ntonsiusn menanyakan perihal kejelasan mudik.

Baca juga: Saat Para Mahasiswa di Jateng Memilih Bertahan dan Tidak Mudik di Tengah Pandemi Corona...

Selain itu, ia juga menyinggung semua transportasi yang kembali diperbolehkan beroperasi.

"Pak, jadi mudik itu boleh atau tidak? Kata Pak menteri @BudiKaryaS. Transportasi pesawat, kereta, bus, udah mulai boleh beroperasi. Gimana sih yg betulnya? saya perlu bahan argumen kalau ada petugas yg berentiin pas mudik nanti. Trims Pakpol," tulis akun tersebut.

Baca juga: Alasan Mengapa Harus Tidak Mudik Saat Pandemi Covid-19

Lantas, pulang kampung atau mudik apakah masih tetap diperbolehkan?

Mudik tetap dilarang

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, hingga detik ini, mudik tetap dilarang.

"Mudik Lebaran Idul Fitri tegas tetap dilarang," ujar Adita saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Kendati demikian, lanjut, Adita, bepergian di wilayah Jabodetabek, masih diperbolehkan. Banyak yang mengistilahkan hal itu dengan mudik lokal.

"Kalau pengertiannya bepergian di satu daerah aglomerasi PSBB, seperti Jabodetabek, masih diperbolehkan," jelas dia.

Kendati demikian, masyarakat tetap diimbau untuk tidak bepergian kemana pun dan bila melakukan bepergian, wajib mengikuti prosedur pencegahan Covid-19.

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 dan 25 Tahun 2020.

"Daerah aglomerasi yang ditetapkan sebagai PSBB seperti Jabodetabek masih dimungkinkan pergerakan transportasi umum di dalam area tersebut. Seperti halnya KRL masih beroperasi, bis antar kota di dalam Jabodetabek juga masih beroperasi," kata Adita.

Baca juga: Viral Video Parodi Jangan Mudik Dulu Buatan Warga Klaten, Ini Cerita Pembuatannya...

Moda transportasi kembali beroperasi

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com